NTT-NTB-PAPUA-MALUKU

UJAR KEPALA DINAS PENDIDIKAN TELUK WONDAMA KEPADA MEDIA SAAT DITANYA DUGAAN PEMOTONGAN DANA BOS WARTAWAN TIDAK PUNYA HAK MENGETAHUI, WARTAWAN BUKAN PENYIDIK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Teluk Wondama,Media.K-PK

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada penyaluran ke sejumlah sekolah di wilayahnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama justru melemparkan pernyataan kontroversial: Wartawan tidak punya hak! Anda bukan penyidik!”

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di ruang kerjanya pada Senin (9/2/2026), ketika awak. Koran Pemantau Korupsi Perwakilan Papua Barat menggali informasi atas laporan dari sejumlah kepala sekolah yang menerima alokasi dana BOS tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Padahal, menurut Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024, dana BOS wajib disalurkan 100 persen ke rekening sekolah tanpa potongan dalam bentuk apa pun Setiap penyimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana APBN tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Secara yuridis, praktik pemotongan dana BOS dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi , sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang dapat merugikan keuangan negara juga diancam pidana serupa.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan jabatan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 418 dan 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pejabat publik tersebut justru menutup diri dan merendahkan fungsi pers pada

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik—terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara seperti dana BOS.

Redaksi Koran Pemantau Korupsi mengecam keras sikap defensif dan anti-transparansi tersebut. Kami mendesak:

  1. Inspektorat Daerah Kabupaten Teluk Wondama segera melakukan audit investigatif atas seluruh aliran dana BOS tahun anggaran 2025–2026.
  2. Kejaksaan Tinggi Papua Barat membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi kerugian negara.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau kasus ini, mengingat modus pemotongan dana BOS kerap terjadi secara sistematis di daerah.

Dana BOS bukan uang pribadi pejabat.Ia adalah napas operasional sekolah—untuk membeli kapur, buku tulis, bayar guru honorer, dan menjaga anak-anak Teluk Wondama tetap bersekolah. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah pencurian masa depan generasi Papua Barat.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Karena di tanah Papua, korupsi bukan budayaia adalah musuh rakyat.(jand Heneny)

error: Content is protected !!