HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Diskusi LAKI Dengan Kejagung, Bahas Program CSR Kota Bekasi Tahun 2019-2024

Kota Bekasi – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan diskusi dan koordinasi terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Jumat (28/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, S.H. “Menghindari tanggapan publik terhadap eksistensi LAKI dalam mengungkapkan program CSR ini, maka LAKI lebih baik memilih diskusi bersama pihak Kejagung terkait program CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024 melalui lembaga TJSL,” ujar Burhanuddin kepada mediakpk.co.id, Senin (1/12/2025) malam.

Program CSR Kota Bekasi tahun 2019 – 2024 melalui lembaga TJSL (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan) yang telah di sahkan melalui Perda Nomor 12 tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 06 tahun 2015 tentang Pedomanan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Bekasi tertanggal 23 September 2019 – 2014 semakin mempertajam kecurigaan publik terhadap Pengelolaan yang berpotensi bermasalah.

Program CSR (TJSL)

Program CSR tidak menimbulkan perhatian Publik bilamana Walikota Kota Bekasi mampu memberikan Penjelasan yang transparan.Kenapa harus Malu dan ragu untuk memperjelas program CSR ini kepada Publik bila memang program ini telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan.

Begitu juga DPRD sebagai pembuat produk Perda memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan perda tersebut. Setidaknya berani untuk meminta pertanggungjawaban Walikota terhadap perda yang sudah di Sahkan.Bukan sebaliknya mengabaikan perda yang sudah dibuat dengan biaya dari uang rakyat untuk kepentingan rakyat.

Laki berusaha untuk mendapatkan penjelasan Permohonan Informasi melalui surat Nomor : 021/DPP LAKI/K.07.25 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Hal Mohon Informasi Penerima dan Penggunaan dana CSR Kota Bekasi tahun 2019 – 2014 tidak ada respon, dan begitu juga pernah dilaksanakan Diskusi Publik oleh PWI Kota Bekasi Raya dengan mengundang Walikota untuk menyampaikan tentang peran dan keberadaan CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024 juga tidak jelas.

Koordinasi dengan Kejagung.

Karena itu LAKI mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk koordinasi dan diskusi terhadap Peran dan keberadaan CSR Kota Bekasi yang selama ini LAKI memandang Pemkot belum mampu memberikan penjelasan yang transparan kepada Publik.

Karena itu untuk menghindari Tanggapan publik terhadap eksistensi LAKI dalam mengungkapan Program CSR ini, maka LAKI lebih baik memilih diskusi bersama pihak Kejagung untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.LAKI siap berkomitmen membangun kebersamaan dengan pihak Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menjadi atensi dan program Presiden RI Bapak jend TNI Purn Prabowo Subianto.

Kita tidak ingin melihat pihak pihak yang berani menari nari diatas penderitaan rakyat.Karena Program CSR ini sangat berdampak positip bagi kesejahteraan rakyat dan mampu mengurangi Beban APBN dan APBD 2 bila pergunakan sesuai dengan peruntukannya.Melalui program CSR ini bila dikelola dengan baik dan benar maka akan mampu membangun fasiltas pendidikan, kegiatan bansos, fasiltas infrastruktur jalan, jembatan dan rumah rumah ibadah.

Bentuk Pansus TJSL.

LAKI melihat DPRD Kota Bekasi agak malu malu untuk memperingatkan Walikota untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban terhadap Program CSR ini.Bila Perlu DPRD Kota Bekasi punya kewenangan untuk membentuk Pansus agar keberadaan TJSL ini benar benar dapat diketahui oleh Publik.LAKI tidak memiliki tujuan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar.

LAKI hanya ingin menyampaikan kepada Publik bahwa TJSL ini sudah berjalan apa belum.Dan Bagaimana Program CSR di kota bekasi ini apa sudah direalisasikan apa belum. Karena Program CSR ini wajib dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan karena sudah diatur dalam UU dan Peraturan. Adapun manfaat Program CSR adalah diantaranya Bagi perusahaan Meningkatkan reputasi, membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan dan mendukung keberlanjutan bisnis, sedangkan Bagi Masyarakat. Membantu mengatasi masalah sosial , meningkatkan kualitas hidup, dan menciptakan kemandirian ekonomi.

Penerima manfaat CSR

Penerima Dana CSR Bervariasi tergantung pada program perusahaan.Umumnya adalah masyarakat luas, komunitas lokal, lingkungan dan individu yang membutuhkan.Perda tentang Pembentukan lembaga TJSL ini merupakan produk hasil kolaborasi pemikiran antara Legislatif dan Eksekutip, dan tentu dalam pelaksanaannya harus bertanggung jawab.Legislatif memiliki peran dalam pengawasan dan Eksekutip merupakan eksekutornya atau melaksanakan perda tersebut.

LAKI hanya ingin mengajak elemen dan komponen masyarakat untuk bersatu melawan korupsi.Akibat korupsi rakyat menjadi miskin dan sengsara.Program CSR ini duatur dalam UU Perseroan Nomor 40 tahun 2007 dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL dan Aturan Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen BUMN Nomor : PER 6 /MBU/09/2022 dengan mengalokasikan dana 4 % dari Laba bersih perusahaan, demikian pungkasnya pada awak media. (DN)

error: Content is protected !!