Redaksi Media K-PK Sikapi Insiden Pencabutan Kartu Liputan Istana oleh Pihak Istana
Jakarta, Media K-PK |
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Profesi wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” sehingga kebebasan pers tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang oleh kekuasaan.
Namun, realitas di lapangan kembali menunjukkan sikap represif terhadap kebebasan pers. Pencabutan kartu liputan wartawan CNN oleh pihak Istana, hanya karena pertanyaan kritis mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi sorotan publik, adalah bentuk nyata pembungkaman informasi.
Redaksi Media K-PK menilai tindakan tersebut sebagai:
1. Pelanggaran terhadap konstitusi yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.
2. Upaya membungkam kritik publik, khususnya terhadap program kontroversial MBG yang dinilai banyak kalangan sarat masalah, mulai dari anggaran hingga implementasi di lapangan.
3. Hal ini dapat memperburuk demokrasi, karena menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Media K-PK menegaskan, kebebasan pers adalah hak fundamental yang tidak boleh dipasung. Wartawan berhak bertanya, menggali, dan mengkritisi kebijakan publik tanpa intimidasi. Pencabutan kartu liputan wartawan CNN justru memperlihatkan lemahnya komitmen Istana terhadap keterbukaan informasi dan transparansi.
Kami menyerukan solidaritas seluruh insan pers untuk menolak segala bentuk pembatasan dan intervensi terhadap kerja jurnalistik. Sebab, membungkam wartawan sama dengan merampas hak rakyat untuk mendapatkan Informasi.
Jakarta, 29 September 2025
Redaksi Media K-PK
(Suroso)

