JAKARTA-BANTENPILIHAN

Bungkam Soal Honorarium Rohaniwan Rp9,6 Miliar, BAKORNAS Juga Pertanyakan Anggaran Belanja Rp23,8 Miliar di Sekretariat Daerah Depok

Depok, MediaKPK |

Polemik anggaran honorarium rohaniwan sebesar Rp9,6 miliar yang dipertanyakan LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) hingga kini belum mendapat tanggapan dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok. BAKORNAS menyatakan telah mengirim surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak 28 April 2025.

Namun karena tidak kunjung mendapatkan jawaban, BAKORNAS kembali melayangkan surat keberatan pada 16 Mei 2025 dan berencana mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, bahkan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Isu ini sudah ramai diberitakan media dan mendapat perhatian publik luas. Tapi hingga kini, Sekretariat Daerah Kota Depok tetap bungkam,” ujar Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto.

Tidak hanya anggaran honorarium rohaniwan, BAKORNAS juga menyoroti anggaran belanja Setda Depok tahun 2023 yang mencapai Rp23,8 miliar. Dalam surat yang dikirim ke PPID pada 21 Mei 2025, BAKORNAS mempertanyakan rincian penggunaan dana tersebut yang antara lain mencakup:

1. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus / Motor Patwal

2. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang (Mobil Minibus 1500cc)

3. Belanja Pengadaan Mobil Minibus Penumpang Roda 4

4. Belanja Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Jamuan Tamu

5. Belanja Pemeliharaan Gedung Bertingkat

6. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga

7. Belanja Honorarium Narasumber Non-PNSD Tim Sinergitas, dan lainnya

Hermanto menegaskan bahwa seluruh belanja tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga publik berhak tahu secara detail penggunaan dana tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Merujuk Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Setda Depok adalah badan publik yang wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi faktanya, mereka justru menutup-nutupi,” lanjutnya.

BAKORNAS menilai sikap diam Sekretariat Depok mencoreng prinsip keterbukaan informasi dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap konstitusi. Hal ini menurut mereka memberi dampak buruk terhadap citra Pemerintah Kota Depok, terlebih Sekretaris Daerah tahun 2023 kini telah menjabat sebagai Wali Kota.

Sebagai langkah lanjutan, BAKORNAS akan mengirim surat ke instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap Pemkot Depok, termasuk ke Gubernur Jawa Barat, Ombudsman RI, DPR RI, Kementerian Keuangan, KPK, dan BPK RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BAKORNAS, Saut Sitorus, CMH menegaskan bahwa dalam Pasal 3 huruf (d) UU No. 14 Tahun 2008 disebutkan, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang bersih, kenapa risih? Kalau jujur, kenapa berat sekali untuk terbuka?” tegas Saut. Ia menyerukan agar Pemkot Depok segera menjelaskan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!