JABAR-JATENG-D.I.Y

Spesialis Pembobolan Minimarket di Kuningan Diborgol,3 Buron Kerugian Mencapai Rp78,6 juta.

KUNINGAN Mediakpk.co.d

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelarian HS (33) warga Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang berakhir, usai diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Kuningan di rumah istri sirinya yang berada di Kabupaten Indramayu.

Pelaku membobol minimarket Alfamart yang berada di Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya pada Senin 24 Maret 2025. Kala itu ia bersama dengan tiga rekannya berhasil masuk dengan cara membobol atap gudang.

Insiden yang terjadi pada saat menjelang lebaran itu membuat pemilik Alfamart rugi sebesar Rp78.667.000. Pelaku sendiri merupakan spesialis pembobol minimarket di Jabar.

Untuk tiga orang pelaku lainnya masih buron dan saat ini tengah dikejar. Untuk indentitas sudah diketahui oleh pihak kepolisian sehingga tiga orang pelaku tidak akan tenang.

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 bungkus rokok mereka marlboro, 16 buah masker berbagai merk. Lalu, 1 buah sockets ext cord sambungan kabel 4 lubang 1,5 meter.

Kemudian 1 buah gembok, 1 buah kaos kaki, 1 buah minyak rambut,1 buah parfum. Selain itu juga 1 buah sabun mandi, 1 buah baterai, 1 buah dus rokok elektronik dan 1 buah kaos singlet

“Komplotan ini dalam menjalankan aksinya selalu rapih dan terencana. Pelaku yang kita tangkap merupakan residivis. Ia telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, Sabtu (11/5/2025).

pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya kasus pencurian di Alfamart Karangmangu. Salah satu karyawan mengetahui pada Senin pukul 06.45 WIB ketika membuka toko.

Pada saat itu ketika ia kaget Karana melihat barang barang dietalase sudah berantakan dan sudah tidak ada.Lalu saksi melihat pintu gudang tempat penyimpanan brangkas uang sudah terbuka dan rusak.

” Saksi juga langsung melihatkeadaan gudang tersebut dan mendapati bahwa atap plafon gudang tersebut sudah jebol.Begitu juga ketika melihat DVR CCTV toko sudah rusak dan memori sudah hilang,” ujarnya.

Ketika pihaknya melakukan oleh TKP dan memeriksa beberapa saksi dan di temukan hal yang mengarah kepada saksi.ketika ditangkap di rumah sirinya pelaku mengakui aksinya.

Untuk kasus ini,pelaku dijerat depan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.Pelaku sendiri sekarang meringkuk ditahanan Mapolres Kuningan untuk penyelidikan penyelidikan lebih lanjut.

(Dede Sanjaya)

error: Content is protected !!