Media KPK
Uncategorized

Terkait Viralnya Pemberitaan Atas Dugaan Rutan Kelas IIB Menggala Menjadi Ajang Pungli Berkedok Sewakan Hp, Ini Tanggapan Karutan Kelas IIB Menggala

Tulang Bawang Lampung, mediakpk.co.id  — Terkait viralnya pemberitaan di rutan Kelas IIB menggala diduga jadi ajang pungli berkedok sewakan HP di rutan kelas IIB menggala beberapa hari yang lalu, ini tanggapan dan Stetmen Karutan kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menyampaikan kepada para awak media terkait dengan pemberitaan yang sempat Viral di beberapa media online Rabu 25/12/2024

“Dwi Ediyanto, menyampaikan saya selaku pimpinan di rutan kelas IIB Menggala tentu sangat mengapresiasikan atas kinerja para awak media, yang sudah memberikan kritik dan informasi kepada kami, Dalam hal ini tentu akan menjadi motifasi kami untuk berbenah di dalam organisasi Karena saya sebagai pimpinan yang bertugas di rutan kelas IIB Menggala baru seumur jagung, tentu banyak hal yang harus kami benahi agar dapat lebih baik lagi kedepannya.

“Selain itu, Karutan kelas IIB Menggala dia juga menyampaikan Terkait dengan dugaan pemberitaan adanya dugannya pungli di rutan kelas IIB Menggala baik di dalam pemberitaan dugaan sewa menyewa hendpone kepada warga binaan sebesar Rp 1500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setor Hendpone Rp 3000.000 ( Tiga juta rupiah ) kepada kepala kamar/(kep).

“Disisi lain, dia juga menambahkan jika terdapat oknum-oknum Anggota dan warga binaan kami yang terbukti melakukan kesalahan maka saya sebagai Kepala Rutan ( Karutan ) kelas IIB Menggala akan menindak secara tegas sesuai SOP yang berlaku,” ucapnya dengan tegas.

Sejauh ini menurut pandangan para awak media, jikala mengacu ke informasi yang di himpun oleh para awak media dari Nara sumber yang di percaya, barang mustahil oknum-oknum anggota rutan Kelas IIB Menggala atau pun warga binaan Rutan itu sendiri tidak terhendus oleh mereka, karna segala bentuk sesuatunya bisa masuk kedalam rutan kelas IIB Menggala hanya dapat melalui penjagaan yang lumayan ketat di penjagaan, sedangkan bagi keluarga warga binaan yang hadir setiap berkunjung selalu dalam pemeriksaan bahkan Hendpone (HP) harus di tarok dalam loker atau dititipkan kepada para oknum-oknum penjaga.

Begitu pun dengan Kepala Pengaman Rutan ( KPR ) Rutan kelas IIB Menggala “Teguh seharus nya dapat memprediksi tindak tanduk dan gerak gerik beberapa kepala kamar (kep) atau para oknum-oknum pegawai rutan kelas IIB menggala yang bertugas di bawah naungan (KPR) Kepala Pengaman Rutan di wilayahnya.

“Kami Media massa mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak. Mereka juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Aturan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus bebas pungutan. Segala bentuk pungutan, baik kepada narapidana maupun keluarganya adalah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, malah menjadi sarang dari praktik yang mencederai hukum. Tandasnya,.

( Red/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!