GPK Aliansi Tepi Barat, Kawal Sidang Ke 5 Kasus Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Irsyadul Mubtadiin, Dengan Menghadirkan Saksi Ahli
MAGELANG, mediakpk.co.id – Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh KH. Ahmad Labib Asrori yang merupakan seorang kyai dan pengasuh pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang terhadap beberapa orang santriwatinya digelar kembali di Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang yang ke 5 (lima) kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dokter spesialis kandungan dr. DL, SpOG dan Saksi Ahli Pidana TRO, S.H., M.H yang merupakan seorang dosen. Hal ini sesuai dengan surat panggilan ahli Jaksa Penuntut Umum Nomor : B – / Eku.2 / Mkd / 12 / 2024. Sedangkan KAN bin MD (23) warga Kaliangkrik adalah teman salah satu korban sesuai surat panggilan saksi Jaksa Penuntut Umum Nomor : B – / Eku.2 / Mkd / 12 / 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan Hakim anggota Aldarada Putra, S.H, Alfian Wahyu Pratama dan Panitera Pengganti Ario Legowo, S.E., S.H. dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H. sedangkan untuk terdakwa didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H., Muhammad Fauzi, S.H dan rekan.
Diketahui, untuk ke 4 (empat) Santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut didampingi Penasehat Hukum Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya,S.H., Gunawan Pribadi,S.H dan rekan.
Sidang yang digelar tertutup untuk umum di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang. Terlihat diluar sidang ratusan masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat. Selain itu, tampak beberapa pengurus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Perempuan Magelang yang memang sejak dari awal mendampingi dan mengawal para korban kekerasan seksual dalam kasus ini.
Kejadian kekerasan seksual ini sungguh menjadi perhatian masyarakat, karena pelaku merupakan seorang Tokoh Agama, Penceramah, mantan Ketua DPRD, sebagai pengajar, pengurus DPC PKB dan sebagai pengurus NU Kabupaten Magelang.
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Magelang, Yanto Pethuk saat ditemui mengatakan bahwa kejadian kekerasan seksual ini merupakan hal yang sangat miris karena tersangka merupakan seorang Kyai pendakwah dan pengasuh pondok pesantren yang selalu meneriakkan Amar Makruf Nahi Munkar.
“Seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat umum maupun para santri-santriwatinya. Tapi kenapa justru malah melakukan kekerasan seksual kepada empat orang santriwatinya, ini sungguh perbuatan keji dan sangat tercela,” ujar Yanto.
( Redd/S.Bahri )