Mafia Gas Suntik Rumpin Tak Tersentuh Hukum
MEDIA K-PK BOGOR
Aktifitas penyuntikan gas melon ukuran 3 kg (Subisidi) ke 12 kg wilayah Rumpin Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor tak tersentuh hukum bahkan aktivitas itu sendiri sempat piral di publikasikan oleh berbagai media,kenapa APH tak mampu menyentuhnya?.
Dan gas suntikan tersebut di kirim ke konsumen di wilayah se-jabodetabek.
Karena berita yang mencuat, awak media mencoba investigasi ke daerah Rumpin dan terlihat banyak mobil pick up berwarna hitam terparkir depan gudang.Guna mengelabui publik mobil pick up tersebut ditutupi terpal
Saat awak Media bertanya ke salah satu warga di lokasi, maaf apakah betul ini gudang gas? Warga menjawab iya betul bang ini gudang gas punya (AS) tutur warga ke awak Media
Tidak sampai di sini saja, demi untuk mendapatkan kejelasan Tim Media pun mencoba menghubungi (UC) salah satu pengurus di lapangan melalui Via WhatsApp.(UC) Menjawab maaf bang saya mah tidak bisa apa apa Abang hubungi saja (AS) semua melalui dia.
Begini, Aja bang besok saya coba sampaikan Ke (AS) ya bang pengganti bang JAYA, karena bang JAYA sudah Risen, ” ungkap (UC) lewat Via WhatsApp menyampaikan ke awak Media.
Dari penyampaian(UC) itu sudah ada Kejelasan informasi, dugaan bahwa (AS) itu benar Mafia Gas LPG Subsidi.
Diduga bisnis Gas ilegal tersebut di bekingi oleh Aparat hukum.
Akibat ulah para Mafia Gas ilegal itu, kini Gas LPG 3 kg Subsidi langka dipasaran.
Masyarakat berharap APH dan BPH MIGAS gerak cepat menindaklanjuti kegiatan para Mafia gas ilegal tersebut
Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar. tandasnya”.[Red / Tim]