HUKUM & POLITIKPILIHANSUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Dugaan Pungli di SDN 1 OKU, Oknum Kepsek bungkam

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Baturaja | mediakpk.co.id – SD Negeri 1 Kab. OKU Prov. Sumatra Selatan menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar ( Pungli) yang dibebankan kepada siswa kelas VI, berdasarkan informasi yang yang diterima oleh media ini, seluruh siswa kelas VI diminta membayar iuran sebesar Rp. 200.000 per orang, iuran tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan acara perpisahan.

Kebijakan ini menuai keberatan dari sejumlah wali murid, mereka menilai pungutan tersebut memberatkan, terlebih tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama, Ketua Aliansi Wartawan Mingguan (AWAM) ketika di minta tanggapannya dengan adanya Pungli di SDN 1 OKU.

” sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komita sekolah dan orang tua siswa, pelaksanaan acara perpisahan, baik kelas VI SD, kelas IX SMP dan kelas XII SMA, menyalahi aturan jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite, lebih tegas nya bahwa pungutan atau sumbangan itu menyalahi aturan ” Ujar ketua AWAM kab. OKU.

Masih menurut ketua AWAM kab. Oku, walaupun ada pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komita menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

” Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan, dan apabila terbukti terjadi pungutan liar, maka diharapkan adanya tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, ” ujarnya.

Sedangkan oknum kepala sekolah SDN 1 OKU Amrullah ketika diminta tanggapannya tentang adanya pungli di SDN 1 OKU sampai berita ini di turunkan tidak ada tanggapan dari oknum kepsek tersebut.

 

(Jon wen)

error: Content is protected !!