JABAR-JATENG-D.I.Y

Kejari Cibinong dan Kapolres Bogor Layak Periksa Penggunaan Anggaran Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo

Tenjo, Kab. Bogor — Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor dinilai layak untuk turun tangan memeriksa penggunaan anggaran di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Hasil investigasi dan konfirmasi dari berbagai sumber yang dapat dipercaya menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa.

Sejumlah anggaran seperti dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dana bencana sebesar Rp129.600.000, anggaran penanganan stunting, serta ketahanan pangan menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah ketidakjelasan pengelolaan dana BUMDes, yang hingga kini tidak diketahui arah penggunaannya.

Desa Cilaku diketahui menerima anggaran yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung tim Media K-PK dengan staf desa di kantor desa, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk hubungan kekeluargaan antara kepala desa dan sekretaris desa yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Minimnya informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut memperkuat dugaan ketidakterbukaan pengelolaan keuangan desa. Tim media sempat mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ketua Kelompok Pengelola Ketahanan Pangan, Ketua BUMDes, dan Sekretaris Desa. Namun, tidak ada satu pun yang berhasil ditemui.

Salah seorang staf desa yang berhasil diwawancarai mengakui bahwa anggaran BUMDes tahun 2023 dialokasikan untuk sektor kuliner yang dikelola di tempat wisata. Namun, staf tersebut mengaku tidak mengetahui besaran dana yang dikucurkan.
“Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya staf umum, bukan bagian saya,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa di kantor desa hanya ada dua staf biasa, sementara kepala desa dan sekdes sering berada di luar kantor.
“Ketua BUMDes tinggal di RT 02 RW 04,” imbuhnya.

Ketua BUMDes yang juga disebut sebagai pendamping desa di Kecamatan Tenjo belum berhasil ditemui hingga berita ini diturunkan. Kepala Desa Cilaku sendiri sempat memberikan klarifikasi melalui media lain bahwa benar dana BUMDes dialokasikan untuk wisata, namun proyek tersebut kalah bersaing dengan destinasi wisata lain.

Namun, terlepas dari alasan tersebut, anggaran yang bersumber dari pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dugaan ketidakterbukaan dan tidak jelasnya penggunaan anggaran BUMDes ini tentu patut dipertanyakan, terlebih jika kepala desa juga merangkap sebagai penasihat dan penanggung jawab anggaran.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor sangat layak untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran di Desa Cilaku. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat desa maupun keuangan negara.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka. Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengatur secara rinci tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes.

BUMDes harus dikelola oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan menjalankan regulasi tersebut secara konsisten, diharapkan BUMDes benar-benar dapat menjadi motor penggerak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
(Aripin Lubis)

error: Content is protected !!