JABAR-JATENG-D.I.Y

Ketua Unit Pengelola Kegiatan(UPK) Maju Bersama Cibingbin JN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

KUNINGAN Mediakpk.co.id

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejaksaan Negri ( Kejari) Kuningan kembali menunjukan komitmen nya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi .kali ini seorang pengurus unit pengelola kegiatan ( UPK) Maju Bersama Cibingbin berinisial JN (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Tersangka JN merupakan ketua UPK cibingbin pada periode 2021-2023.Ia diduga telah menyalah gunakan wewenang dalam pengelolaan pinjaman dana,yang menyebabkan kerugian keuangan Rp 349.251.463.

Plt.kepala Kejari Kuningan,Sunarto,S.Pd,S.H,.M.H,. Melalui Kasi Intelijen,Brian Kukuh Mediarto,S.H,.dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (12/6/2025).

Menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap JN dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup” Ujar Brian.

JN sebelumnya telah dipanhgil secara patut oleh tim penyidik dan menunjukan sikap koperatif dengan hadir memenuhi panggilan tersebut.setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JN selama 20 hari kedepan.jenis penahanan Rutan,dan JN kini dititipkan di Rutan kelas llA Kuningan.

Tersangka JN dijerat dengan:
‘ prima:pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo.pasal 64 ayat (1) KUHP,
‘Subsidar:pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini 20 Tahun penjara,” Ujarnya.

Brian menegaskan,bahwa penegakan hukuman terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara konsisten dan tanda pandang buku.langkah ini dolakukan sebagai bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menciptakan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik.

“Penindakan represif terhadap pelaku korupsiakan terus kami lakukan sebagai komitmen kami dalam upaya pemberantasa korupsi,” Tegas Brian.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat disebut mencapai Rp 349 juta lebih,yang diduga digunakan secara tidak sah oleh tersangka selama menjabat sebagai Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidik akan terus dilanjut untuk mengungkap lebih lanjut peran tersangka dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Deden sanjaya)

error: Content is protected !!