Belanja Tagihan PJU Dishub Kota Depok Diduga Diselewengkan
“Info untuk Kejaksaan dan KPK: Kerugiaan Negara Diduga Miliaran”
Jakarta, MediaKPK |
Dana belan-ja tagihan penerangan Jalan umum (PJU) yang di pos kan di Dinas Perhubungan Kota Depok Provinsi Jawa Barat diduga diselewengkan tiap tahun oleh Pejabat Dishub dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Terkait hal ini Praktisi Hukum yang juga Pegiat anti korupsi Kota Depok, Tardip Gabe SH,MH angkat bicara dan mengatakan kepada sejumlah Awak Media bahwa dugaan penyelewengan dana belanja tagihan penerangan jalan umum Kota Depok akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Bahkan kata Tardip Gabe lagi, salah satu data yang ada dengan saya belanja tahun 2022 dan 2023 dengan nama kegiatan Belanja Tagihan Listrik PJU. Kode RUP: 33782738. Satuan Kerja : DINAS PERHUBUNGAN. Tahun Anggaran: 2022. Volume Pekerjaan:1 Tahun.Uraian & spesifikasi Pekerjaan:Pembayaran Listrik PJU.Sumber dana APBD Kota Depok. Nilai Pagu Rp.
28.372.359.600 Metode Pemilihan: Dikecualikan.
Sementara itu kegiatan tahun 2023 mempergunakan dua kali mata anggaran diantaranya, nama kegiatan, Pembayaran Listrik PJU. Kode RUP:44674930.Satuan Kerja : DINAS PERHUBUNGAN. Tahun Anggaran: 2023. Volume Pekerjaan:8 Bulan. Uraian & spesifikasi
Pekerjaan: Ruang Lingkup Peker aan di KAK.Sumber dana APBD Kota Depok. Nilai Pagu Rp.15.144.549.448 Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung dan Belanja Tagihan Listrik UPT PJU (Pembayaran Listrik).Kode RUP: 44657829. Satuan Kerja : DINAS
PERHUBUNGAN. Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:4 Bulan. Uraian dan spesifikasi Pekerjaan: Ruang Lingkup Pekerjaan di KAK. Sumber APBD-P Kota Depok.Nilai Pagu Rp. 8.080.000.000. Metode Pemilihan:Dikecualikan. Total nilai belanja tahun 2023 melalui APBD murni dan APBD Perubahan sebesar Rp.23.224.549.448 (15.144.549.448+8.080.000.000).
Adapun pihak yang paling bertangung jawab termasuk salah satunya Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Depok dan diikat dengan Peraturan Walikota termasuk nomor perjanjian 53 tahun 2008. Karena Kepala UPT wajib memberikan laporan yang akurat tentang pelaksanaan tugasnya secara teratur ,jelas serta tepat waktu kepada Kadishub melalui Sekdishub Kota Depok dan apa bila Ka.UPT berhalangan maka pertangung jawaban tersebut diwakilkan kepada Kasub Tata Usaha begitu selanjutnya kepada Kelompok Jabatan Fungsional Unsur Organisasi.
Dugaan koirupsi yang terjadi ditubuh Dinas Perhubungan Kota Depok besar kemungkinan juga melibatkan Kepala PLN selaku Pihak Ketiga. Bahwa jumlah tiang PJU se Kota Depok terhitung dari tahun 2022 sebanyak 15.090 terdiri dari 11.227 PJU yang dibiayai APBD sisanya sebanyak 3.863 unit hibah
dari pihak perumahaan.
Untuk PJU yang berada di wilayah Kelurahaan pemakaian antara 25 s/d 35 Watt sementara di jalan protocol memakai LED 120 watt. Tardip Gabe,SH,MH saat dikonfirmasi Awak Media seputar mekanisme pembayaran yang dilakukan pihak Dishub Kota Depok mengatakan “selama ini pembayaran Listrik PJU hanya berdasarkan taksiran atau perkiraan, sehingga hal tersebut berpotensi terjadinya kelebihan bayar untuk itu tahun 2025 Pemkot Depok harus menganggarkan untuk pemasangan kWh meteran, kalau tidak hal ini terus terjadi dan merugikan keuangan negara”. Tardip Gabe juga menyebutkan walau pemakaian kwh nantinya akan ada penambahaan dana untuk pemasangan kabel dan semisalnya maksimal sistim pembayaran PJU terbuka (sistim abudemen).
Hal sama juga disampaikan Ketua Ikatan Pers Anti-Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan dan meminta kepada pihak Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi agar kasus dugaan penyelewengan dana belanja pembayaran PJU Kota Depok dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar Kepala UPT maupun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok diperiksa apabila benar dan terbuk segera lakukan sanksi hukum guna memberi efek jera terhadap pelaku lainnya.
Ditambah lagi pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan prioritas utama oleh Presiden Republik Indonesia,Prabowo Subianto sehingga diharapkan jangan ada celah para pejabat yang terindikasi dugaan tipikor lakukan Tindakan hukum. Dugaan korupsi tersebut juga telah ditemukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dalam LK Kota Depok.
Ironisnya menurut Obor Panjaitan hingga kini Kepala UPT maupun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok justru terkesan menantang karena tiap akan dilakukan konfirmasi malah menghindar akibatnya timbul suatu pertanyaan ada apa dengan temuan
ini semua?. Isu yang berkembang dikalangan PNS Kota Depok, bahwaKepala Dishub Kota Depok kerap lakukan perjalanan keluar negeri karena beliau sendiri memiliki Apartemen mewah didua negara yakni Malaysia dan Singapura.
(Rido/Dip)