Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Anggaran Desa Sipak di Kecamatan Jasinga Dipertanyakan
Jasinga – Bogor Media K-PK
Pengelolaan anggaran desa di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diduga tidak transparan. Dugaan tersebut muncul setelah hasil pantauan tim media di lapangan menemukan pembangunan lapangan sepak bola yang tengah dikerjakan tanpa adanya papan kegiatan proyek.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut, dan bagi warga desa untuk turut mengawasi penggunaan anggaran yang dikucurkan.
Pada Jumat (24/10), tim media mendatangi kantor desa yang beralamat di Jalan Raya Jasinga–Bogor untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan tersebut. Namun, di kantor desa hanya terdapat dua orang staf. Kepala desa maupun sekretaris desa tidak berada di tempat, padahal saat itu merupakan hari kerja.
Salah satu staf desa yang ditemui menyampaikan bahwa kepala desa dan sekretaris desa belum tiba di kantor. “Belum datang,j Pak Kades dan Sekdes-nya,” ujarnya singkat.
Karena sulit menemui pihak desa secara langsung, tim media kemudian mencoba menghubungi sekretaris desa melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Sekdes mengakui bahwa papan kegiatan tahap 2 belum dipasang. “Papan kegiatan tahap 2 belum ke pasang, Bang,” tulisnya singkat.
Minimnya informasi dari pihak desa membuat tim media kemudian menemui sejumlah warga di beberapa kampung di Desa Sipak. Dari hasil wawancara, sebagian besar warga mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan lapangan sepak bola maupun sumber anggaran yang digunakan.
“Kami warga di sini tidak tahu ada pembangunan lapangan, apalagi soal anggaran yang dipakai,” ujar salah satu warga. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pernah terdengar adanya anggaran ketahanan pangan yang sudah berjalan beberapa tahun, namun masyarakat tidak mengetahui siapa yang mengelola maupun sejauh mana realisasinya.
“Kami tidak tahu, Pak. Tolong diusut saja supaya jelas penggunaan anggaran di desa ini. Kami tidak pernah merasakan adanya anggaran ketahanan pangan yang katanya bernilai ratusan juta. Seharusnya penggunaan anggaran itu jelas dan terbuka kepada masyarakat, karena itu untuk kesejahteraan warga,” tegas warga tersebut.
Dengan tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Cibinong, turun tangan untuk menelusuri lebih lanjut agar penggunaan dana desa menjadi jelas dan transparan.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan bagi Kejaksaan untuk menindak kasus dugaan penyelewengan dana desa, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(Aripin Lubis)

