Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bua “Menggugat” PT BMS: Tuntut Transparansi dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Luwu,Media.K-PK
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bua (AMMB) menyatakan sikap keras terhadap kebijakan ketenagakerjaan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menggugat”, aliansi menilai perusahaan tersebut belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak tenaga kerja lokal dan belum menunjukkan komitmen nyata dalam memberdayakan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan tertulisnya, AMMB menegaskan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegas perwakilan AMMB, Aswin.
Aliansi juga menyoroti pelaksanaan Perppu Cipta Kerja, yang meski bertujuan menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat, namun menurut mereka implementasinya di lapangan belum mencerminkan semangat tersebut.
“Adapun kebijakan dari perusahaan yang memberlakukan pendaftaran ulang kepada seluruh karyawan dan memutuskan hubungan kontrak oleh karyawan menjadi awal permasalahan,” ujar Aswin.
Ia menambahkan, hasil pengumuman seleksi berkas juga menimbulkan kekecewaan dan dinilai tidak transparan oleh masyarakat serta karyawan lama.
AMMB menilai kebijakan itu memperkuat dugaan adanya peminggiran terhadap masyarakat lokal, terutama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mereka juga menyoroti adanya praktik
“titipan” dari pihak tertentu yang disebut sebagai jatah-jatah dari desa.
“Estimasi prioritas tenaga kerja lokal hanya sebatas janji tanpa realisasi nyata,” tulis mereka dalam selebaran.
Aliansi mendesak agar pihak perusahaan memberikan porsi besar bagi masyarakat lokal untuk diberdayakan dan dipekerjakan pada posisi sesuai kemampuan serta kebutuhan perusahaan.
“Namun perjanjian kerja tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas pernyataan itu.
AMMB bahkan mengutip pernyataan Jusuf Kalla pada tahun 2016, yang menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja lokal harus mencapai 70 persen, sedangkan tenaga kerja luar daerah maksimal 30 persen. Namun, kondisi di Kecamatan Bua dinilai masih jauh dari angka tersebut.
“Penyerapan tenaga kerja lokal belum dapat dikatakan efektif karena angka pengangguran di wilayah Bua masih fluktuatif,” lanjut peserta aksi dalam pernyataan tersebut.
Menurut mereka, lemahnya penegakan regulasi, kurangnya pengawasan, serta masih maraknya praktik percaloan menjadi faktor yang menghambat realisasi pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Sebagai langkah lanjutan, AMMB berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
1. Menolak segala bentuk pengurangan tenaga kerja;
2. Menuntut transparansi rekrutmen tenaga kerja;
3. Mendesak pemberdayaan masyarakat lokal; dan
4. Meminta evaluasi terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan warga.
Melalui aksi dan pernyataan ini, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bua berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bua, termasuk PT BMS, dapat lebih menghargai hak-hak tenaga kerja lokal, bersikap transparan, dan berkomitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
(Basman)

