DPRD dan Pemda Kota Cirebon Setujui Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025
Cirebon,mediakpk.co.id
DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (8/9/2025).
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2025 tentang tata tertib pasal 18 ayat 7.
“KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh walikota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.

Andrie juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran pemda yang telah membahas dan menyelesaikan perubahan KUA PPAS tahun 2025.
“Semoga perubahan KUA PPAS tahun 2025 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, menyampaikan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH mengatakan, dasar perubahan tersebut disesuaikan dengan perkembangan di Kota Cirebon.
Adapun proyeksi pendapatan terjadi perubahan yang semula sebesar 1,75 triliun menjadi 1,73 triliun. Sedangkan belanja, semula sebesar 1,73 triliun menjadi 1,78 triliun.
“Dengan perubahan ini diharapkan pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan adaptif demi kenyamanan masyarakat di Kota Cirebon,” katanya.
Walikota Cirebon Effendi Edo turut menyampaikan apresiasi atas pembahasan intensif KUA PPAS yang dilakukan DPRD kota Cirebon, sehingga dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan pada rapat paripurna.
“Selanjutnya, perubahan KUA PPAS ini akan dijadikan pedoman oleh perangkat daerah dalam menyusun RKA perubahan tahun anggaran 2025,” ujarnya. (Agst)