Ketua DPD GWI Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan ke Wartawan Dinilai Lukai Demokrasi
GWI Banten: Permintaan Maaf Apresiasi, Tapi Proses Hukum Tetap Harus Jalan. Semua Sama di Mata Hukum.
JAKARTA, 21 Juli 2026.Media.K-PK
Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea terus menuai kecaman. Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum memproses laporan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan ucapan kepada wartawan yang sedang bertugas, “Lu punya otak nggak?”. Video tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari insan pers.
“Lukai Fungsi Pers Sebagai Pilar Demokrasi”
Syamsul Bahri menegaskan, kasus ini bukan sekadar adu mulut biasa.
“Kami mengecam keras setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Ketika profesi ini direndahkan di depan publik, sesungguhnya yang sedang dilemahkan adalah demokrasi itu sendiri,” tegas Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).
“Minta Maaf Bagus, Tapi Hukum Tetap Jalan”
Meski mengapresiasi permintaan maaf Hotman Paris di media sosial, GWI Banten menilai proses hukum tidak bisa berhenti di situ.
“Permintaan maaf merupakan sikap yang baik secara moral, tetapi proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena popularitas, kekayaan, atau pengaruh seseorang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah PWI Pusat dan Dewan Pers yang memilih jalur hukum. GWI Banten berharap penyelidikan dilakukan transparan agar tidak muncul persepsi “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Landasan Hukum
Dalam sikap resminya, DPD GWI Banten merujuk pada:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 8 dan Pasal 18
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Ketentuan penghinaan
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE – Sepanjang memenuhi unsur
Syamsul menutup dengan mengajak wartawan tetap profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan mengawal kepentingan publik. Kami akan terus mengawal perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers,” pungkasnya.
(Jar/Tim Red)
Ketua GWI Banten desak Hotman Paris tetap diproses hukum
Alasannya: Penghinaan ke wartawan = melukai demokrasi
“Maaf diterima. Tapi hukum harus jalan. Semua sama di mata hukum”
Setuju gak? Komentar
HotmanParis #Wartawan #Demokrasi #GWI #Viral
- Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri
Proses hukum Hotman Paris harus jalan, meski sudah minta maaf.
Karena hukum tidak boleh pandang bulu.
SaveJurnalis #PersBebas
–

