Diminta Tak Hanya Batam, Tanjungpinang Juga Harus Dibersihkan dari Praktik Perjudian
BATAM | MEDIA K-PK — Tindakan tegas Bareskrim Polri terhadap dugaan praktik perjudian di Kota Batam mendapat perhatian masyarakat. Penindakan tersebut sekaligus memunculkan desakan agar pemberantasan perjudian tidak berhenti di Batam, tetapi juga diperluas ke Kota Tanjungpinang dan wilayah lain di Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian kasino dan gelanggang permainan (gelper) di kawasan Nagoya Indah, tepatnya di sekitar Hotel Utama, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang diamankan, sementara polisi juga menyita uang tunai yang disebut mencapai sekitar Rp7,79 miliar, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Penggerebekan di Nagoya
Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.39 WIB di lokasi Nine Stage and Bar/Nagoya Game Zone, Kompleks Ruko Pertokoan Nagoya Indah Blok E2, Lubuk Baja, Batam.
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari pengelola, kasir, bandar maupun pemain. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat pula 10 warga negara asing yang berasal dari China, Singapura dan Malaysia.
Selain uang tunai, petugas disebut mengamankan berbagai barang bukti berupa mesin permainan serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, di antaranya mesin slot dan perangkat permainan kasino lainnya.
Dari ratusan orang yang diamankan, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan kasus tersebut juga disebut berlanjut dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah mewah yang diduga berkaitan dengan jaringan pengelola perjudian di kawasan Bengkong, Batam.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Penanganan perkara tersebut tidak hanya diarahkan pada dugaan tindak pidana perjudian. Penyidik juga disebut melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Sejumlah aset dan kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan jaringan pengelola juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Secara hukum, perkara perjudian tersebut disebut dikenakan ketentuan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perjudian. Namun, penerapan pasal dan perkembangan status hukum para pihak tetap menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan.
Penertiban Meluas ke Sejumlah THM
Operasi pemberantasan tidak hanya menyasar dugaan perjudian. Sebelumnya, aparat juga melakukan tindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Salah satunya adalah HH Club Planet 3.0 di kawasan Jodoh yang disebut telah disegel pada 10 Agustus 2026 dalam penindakan terkait dugaan peredaran ekstasi. Dalam perkara tersebut, polisi disebut menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti narkotika.
Penindakan kemudian berlanjut ke sejumlah titik tempat hiburan malam dan arena permainan di kawasan Jodoh dan Nagoya. Sejumlah lokasi disebut dipasangi garis polisi dan sebagian tempat usaha dikabarkan menghentikan aktivitasnya sementara.
Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena adanya kekhawatiran bahwa tempat hiburan malam dan arena permainan dapat disalahgunakan sebagai kedok untuk aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Pemerintah Kota Batam juga disebut melakukan evaluasi terhadap perizinan tempat hiburan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran perizinan atau aktivitas perjudian, izin usaha dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Tanjungpinang Minta Penindakan Diperluas
Ketegasan aparat di Batam kemudian mendapat respons dari masyarakat Kota Tanjungpinang.
Sejumlah warga berharap langkah serupa juga dilakukan di Tanjungpinang apabila memang terdapat laporan atau indikasi aktivitas perjudian di sejumlah lokasi.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan secara sporadis, tetapi melakukan pemetaan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi perjudian, termasuk aktivitas yang diduga berkedok gelanggang permainan maupun usaha hiburan.
“Kami mendukung tindakan tegas seperti yang dilakukan di Batam. Kalau memang ada lokasi perjudian di Tanjungpinang, kami berharap aparat juga turun dan melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Desakan tersebut muncul di tengah informasi bahwa sejumlah tempat usaha yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perjudian dikabarkan tutup sementara dalam beberapa hari terakhir.
Namun, informasi mengenai keberadaan aktivitas perjudian di Tanjungpinang tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan resmi aparat penegak hukum. Tidak semua tempat hiburan atau gelanggang permainan dapat serta-merta disebut sebagai lokasi perjudian tanpa adanya bukti dan proses hukum.
Jangan Berhenti di Batam
Masyarakat berharap pemberantasan perjudian dilakukan secara konsisten dan tidak hanya menyasar satu wilayah.
Jika memang ditemukan praktik perjudian ilegal, aparat diminta menindak sesuai hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Penindakan di Batam dinilai menjadi momentum bagi aparat untuk memastikan bahwa pemberantasan perjudian di Kepulauan Riau dilakukan secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat dugaan serupa di Kota Tanjungpinang.
(Ajo Edi/Media K-PK)

