JAKARTA-BANTEN

Maraknya peredaran Toko Obat Golongan G Bebas Dijual Bebas Di Jalan Raya

JAKARTA – Toko obat golongan G (Gevarlik) yang saat ini ramai dikalangan kita ini sudah sangat menghawatirkan , obat yang notabene nya hanya bisa dibeli dengan resep dokter sekarang dengan sangat bebas diperjual belikan, yang sangat kita khawatirkan rata-rata pembelinya adalah kaum muda-mudi, bahkan anak-anak dibawah umur, serta para perempuanpun dapat bebas membeli nya tanpa pandang jenis kelamin dan usia.

Hal ini sungguh sangat memperihatinkan, khususnya di Jl. Malaka Baru, Pondok kopi, kecamatan Duren Sawit ,Kota Jakarta Timur, banyak sekali peredaran obat golongan G(Gevarlik) yang akrab disebut tramadol dan eximer, Minggu, 02/11/2025.

Kondisi ini sangat meresahkan warga setempat, terutama para orang tua. Banyak obat-obatan keras seperti tremadol dan eximer yang dijual secara bebas di pinggiran jalan raya tempat warga berlalulalang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, penjaga toko yang diduga menjual obat golongan G yang seharusnya diperjual-belikan harus dengan resep dokter ini akan tetapi yang bersangkutan menjualnya sangat bebas.

Warga mulai curiga dengan keberadaan toko tersebut, karana pembeli nya Rata-rata para remaja dan bahkan ada pula pelajar yang masih memakai baju seragam sekolah.

“Jangan takut ini demi kebaikan generasi muda, kita akan melaporkan ke pihak terkait, seperti RT, RW, dan lurah,bahkan kepada pihak kepolisian,” ujar warga setempat.

Menurut undang-undang yang berlaku, apabila seseorang dengan sengaja memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin, dapat dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti Pasal UUD Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Namun aparat setempat seakan-akan tutup mata atau diam, Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang menginginkan tindakan tegas dari pihak berwenang,” lanjutnya. (Andy/Dery)

error: Content is protected !!