Cegah Karhutla Kapolsek Cempaka Ajak Warga Semendawai Barat Tingkatkan Kewaspadaan
OKU Timur. Mediakpk.online
Memasuki kondisi yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Cempaka bersama Pemerintah Kecamatan Semendawai Barat terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) dengan menyambangi sejumlah wilayah, yakni Desa Betung, Desa Tanjung Kukuh dan Desa Betung Timur. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api.
Kegiatan dihadiri Kapolsek Cempaka AKP Romi F. AR., M.H., Danramil yang di wakili Serka Nanang Junaidi, karena kedua Instansi Polsek dan Koramil itu mempunyai dua wilayah kecamatan Cempaka dan Semendawai Barat , jajaran Pemadam Kebakaran (Damkar), Tim Karhutla Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Semendawai Barat Lindawati, SKM., M.Kes., M.M., Kepala Desa Betung Deri Gusmar, Kepala Desa Tanjung Kukuh Ikhsan, Kepala Desa Betung Timur Ismail, serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cempaka AKP Romi F. AR., M.H., secara langsung menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, terutama di lokasi yang menjadi tempat warga bekerja dan melakukan aktivitas sehari-hari.
Kapolsek mengingatkan bahwa potensi karhutla tidak hanya berasal dari pembakaran lahan, tetapi juga dapat dipicu oleh kelalaian kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang terdapat rumput, semak maupun lahan kering, karena bara api sekecil apa pun dapat memicu kebakaran,” ujar AKP Romi.
Selain mengingatkan mengenai bahaya kebakaran, Kapolsek juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait karhutla.
Masyarakat perlu memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Apabila imbauan dan larangan tidak diindahkan hingga menyebabkan terjadinya kebakaran, pelaku dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan pasal-pasal yang mengatur tentang karhutla. Masyarakat harus mengetahui bahwa apabila larangan tidak diindahkan dan kemudian terjadi kebakaran, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kapolsek berharap masyarakat tidak menunggu sampai terjadinya kebakaran untuk bertindak. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan mengubah kebiasaan dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Camat Semendawai Barat Lindawati, SKM., M.Kes., M.M., menyambut baik kegiatan tersebut dan mendorong seluruh pemerintah desa agar aktif menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Kepala Desa Betung Timur (Pitaling) Ismail, juga turut mengajak masyarakat di wilayahnya untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Sosialisasi pencegahan karhutla juga terus dilakukan melalui media sosial agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, pesan mengenai bahaya karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Upaya pencegahan karhutla tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan, TNI-Polri, Damkar, Satpol PP, Tim Karhutla Kecamatan, hingga unsur terkait lainnya.
Kapolsek Cempaka menegaskan bahwa keberhasilan dalam mencegah karhutla sangat bergantung pada kepedulian dan kerja sama seluruh pihak.
Dengan meningkatkan kewaspadaan, menghindari aktivitas yang dapat memicu api, serta memahami ketentuan hukum yang berlaku, diharapkan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Semendawai Barat dapat diminimalkan dan lingkungan tetap aman serta terjaga.*(AJ)**

