HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Ironi PSEL Bantargebang, Kota Bekasi : Pagar Warga Dirobohkan Saat Jelang Pejabat Resmikan Proyek Strategis Nasional

BEKASI | mediakpk.co.id — Di balik kemegahan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Bekasi yang diresmikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Rabu (26/8/2026), terselip keluhan seorang warga yang mengaku menjadi korban pembongkaran pagar rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Warga bernama Iwan 49 tahun mengungkapkan, pagar tembok sepanjang sekitar 150 meter miliknya yang berbatasan langsung dengan area proyek PSEL dibongkar secara sepihak. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun izin sebelum pembongkaran dilakukan.

“Saya hanya warga biasa yang sudah tinggal di Kelurahan Ciketingudik selama 19 tahun. Saya membangun pagar tembok itu dengan uang pribadi, bukan hasil sumbangan dari mana pun,” ungkap Iwan dengan nada meratap saat ditemui di lokasi, Rabu (26/8/2026).

Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak kontraktor pemantapan lahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi). Penataan lahan disebut dilakukan menjelang kedatangan para pejabat untuk memastikan kawasan sekitar lokasi terlihat rapi saat acara peresmian.

Insiden itu terjadi di tengah agenda besar groundbreaking PSEL Kota Bekasi yang dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, di antaranya Menteri Zulkifli Hasan, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ph.D., serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Saat dikonfirmasi mengenai kerugian yang dialami warga akibat pembongkaran pagar tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan singkat.

“Nanti saya bayar,” ujar Dedi dari dalam kendaraannya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, “Akan dilihat nanti,” saat merespons insiden tersebut.

PSEL Bantargebang merupakan proyek yang ditujukan untuk membantu menyelesaikan persoalan persampahan. Proyek tersebut dikelola oleh konsorsium Danantara dan PT Wangneng.

 

Namun, di tengah ambisi pembangunan infrastruktur berskala besar tersebut, persoalan yang dialami Iwan menjadi perhatian tersendiri. Pagar rumah sepanjang sekitar 150 meter yang roboh menjadi simbol keluhan warga mengenai perlindungan hak masyarakat yang terdampak pembangunan.

Bagi Iwan, persoalan tersebut bukan semata mengenai bangunan yang roboh. Pagar itu disebut dibangun menggunakan uang pribadinya setelah tinggal selama 19 tahun di wilayah tersebut.

Kini, ketika menjelang para pejabat menghadiri seremoni peresmian proyek strategis tersebut, Iwan justru harus menyaksikan pagar rumahnya telah roboh tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme komunikasi, pemberitahuan, serta penyelesaian kerugian terhadap warga yang terdampak langsung oleh pekerjaan proyek PSEL Bantargebang. (RED)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2