JABAR-JATENG-D.I.Y

Warga Desa Setia mulya Tarumajaya Menuntut Keadilan,2 Hakim Turun Pembuktian Setempat

Media KPK Kabupaten Bekasi Jum’at 20 Juni 2025,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengadilan Negri Kabupaten Bekasi menggelar sidang sengketa tanah dengan pembuktian setempat atas tuntutan warga yang diajukan oleh kuasa hukum A.Muslim,SH dan Jim Nales,SH , ke PN kabupaten Bekasi perkara sidang konsinyasi dengan nomor perkara 294 dan nomor perkara 208.

Proses Pembuktian setempat yang dilakukan oleh Hakim Maria Krista Ulina Ginting, S.H., M.Kn , dengan nomor perkara 294 dilakukan pada pukul 14:17 WIB dengan beberapa daftar nama-nama penggugat yang sudah terdaftar di pengadilan sejak Agustus tahun 2024.

Selanjutnya dilakukan kembali pembuktian setempat yang kedua dengan nomor perkara 208 dengan Hakim Isnandar Syahputra, S.H., M.H. pada pukul 16:04 WIB sampai dengan pukul 17:09 WIB.

Dalam penyampaiannya kuasa hukum warga menyebutkan bahwa proyek Sutet PT PLN (persero) Unit Induk pembangunan jawa barat (UIP JBB) – UPP JBB3 banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya termasuk pihak-pihak terkait.

” Disini banyak sekali pelanggaran Perda dan lainya yang dapat mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) atas keadilan warga ” tegas A.Muslim,SH

Selanjutnya Mulyadi atau yang disebut bang Boy selalu Ketua Aliansi warga sekitar menyebutkan bahwa sebelum adanya proyek tersebut kenapa tidak di sosialisasikan terlebih dahulu kepada warga yang terdampak dan kenapa bisa bergeser pemetaan pembangunan nya.

” sebelum proyek berjalan,pihak dari pengembang proyek main kucing-kucingan oleh kami warga sekitar ketika di tanya mana papan proyek atau IMB nya yang tidak terpasang “tutur bang boy.

Selanjutnya awak media belum mendapatkan konfirmasikan lebih lanjut dari pihak PLN karna pada saat dipertanyakan hal tersebut pihaknya tidak bersedia menjawab apapun dengan alasan bukan porsinya mereka menjawab.

” Maaf pak saya tidak ada hak untuk menjawab karna bukan porsi saya ” tutur beberapa orang dari pihak PLN yang terjun langsung mengikuti sidang perkara tersebut.

Kuasa hukum warga dan ketua aliansi warga berharap agar masalah ini cepat selesai dengan seadil-adilnya.

” Kita tunggu putusan hakim bulan depan,dan kami berharap agar cita-cita bapak presiden prabowo tercapai dalam penegakkan hukum yang seadil-adilnya dan tidak tembang pilih ” harap bang boy di akhir wawancara awak media. ( DN )

error: Content is protected !!