RIAU-KEPRI-JAMBI

Dugaan Praktik Perjudian “Siji” di Tanjungpinang Meresahkan Warga, Aparat Diminta Bertindak

TANJUNGPINANG | Media KPK – Dugaan praktik perjudian jenis toto gelap (togel), yang oleh sebagian masyarakat setempat dikenal dengan sebutan “siji”, kembali menjadi sorotan warga di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun Media KPK dari masyarakat, dugaan aktivitas transaksi perjudian tersebut disebut berlangsung di sejumlah titik, di antaranya kawasan Pelantar Dua dan seputaran Batu Sembilan.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara terselubung. Di kawasan Batu Sembilan, misalnya, transaksi dugaan “siji” disebut berlangsung melalui oknum pedagang setempat dan dilakukan di lokasi yang relatif mudah diakses masyarakat.

Warga menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan apabila dugaan aktivitas perjudian benar-benar berlangsung secara terbuka maupun terselubung.

Isu “Uang Tutup Mulut” Perlu Diusut

Selain dugaan praktik perjudian, Media KPK juga menerima informasi mengenai adanya isu pemberian sejumlah uang atau yang disebut warga sebagai “uang tutup mulut” kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas tersebut dapat terus berjalan tanpa gangguan.

Informasi tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum dari sejumlah kelompok masyarakat maupun oknum media. Namun, informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh Media KPK.

Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan. Jika benar terdapat praktik pemberian uang untuk melindungi kegiatan perjudian, informasi tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Warga Minta Polisi Turun Tangan

Munculnya keresahan masyarakat membuat warga meminta Polresta Tanjungpinang dan aparat penegak hukum terkait melakukan pengecekan serta penyelidikan di lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat.

Warga berharap penanganan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan adanya aktivitas perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dapat dikenai ketentuan pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu ketentuan yang mengatur perjudian adalah Pasal 303 KUHP, dengan penerapan terhadap pihak yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun, penentuan apakah suatu aktivitas benar-benar merupakan tindak pidana perjudian serta siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Polisi Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Media KPK belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Tanjungpinang mengenai dugaan aktivitas perjudian “siji” di kawasan Pelantar Dua dan Batu Sembilan maupun mengenai isu dugaan pemberian “uang tutup mulut” tersebut.

Media KPK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang dapat memperjelas persoalan ini.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan langkah verifikasi dan penelusuran langsung apabila terdapat informasi yang cukup mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Sebab, jika dugaan itu terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi fitnah atau kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

(Edi Ajo | Media KPK)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1