SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Diduga pemasangan Kabal wifi milik MyRepublic,Di Kecamatan Merbau Mataram,desa Suban,sewenang-wenang

MEDIA K-PK LAMPUNG SELATAN- Pemasangan Kabal wifi menumpangkan Kabal ke tiang listrik masyarakat merasa resah, dengan adanya Kabal wifi milik myRepublic,
Pemasangan kabel internet yang tidak standar dan sembarangan dapat mengganggu kinerja dan keamanan jaringan listrik PLN, serta berisiko menyebabkan korsleting,

“Diduga Pemasangan Kabel wifi milik MyRepublic Numpang di Tiang Listrik Wilayah Kecamatan Merbau Mataram.
Pemasangan Kabel wifi MyRepublic di jalur Kecamatan Merbau Mataram desa Suban dusun kriyan yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin resmi dari Bupati Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan.

Masyarakat Kecamatan Merbau Mataram yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi MyRepublic yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga, “terangnya.selasa(07/Oktober/2025)

Pemasangan kabel Wifi Myrepublic Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.

Pemasangan kabel wifi di tiang listrik mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan adanya persetujuan antara penyedia layanan dan warga, serta dapat diperkuat dengan peraturan daerah (Perda) setempat yang mengatur teknis pemasangannya. Jika pemasangan tanpa izin atau menimbulkan kerugian, masyarakat berhak mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 15 UU Telekomunikasi.(AR)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!