Media KPK
JABAR-JATENG-D.I.Y

Warga Kelurahan Purwawinangun Kabupaten Kuningan Diamankan Polisi Dikarenakan Menjual Obat -Obatan Terlarang .

KUNINGAN Mediakpk.co.id

Warga Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan, di rumahnya, pukul 15.30. Ialah SA (55). Praktis, penangkapan, sekaligus penggledahan SA membuat terkejut tetangga, karena keseharian SA hanya bekerja sebagai buruh harian lepas Senin (12/5/2025).

Kuningan food delivery
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 60butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 400 butir obat jenis Dextromethorphan di dalam 1 buah plastik hitam. Plastik disembunyikan SA di bawah meja dapur rumah SA.

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Redmi 12 warna biru yang berada di genggaman tangan kanan SA.

Menurut pengakuan SA, barang bukti tersebut didapat dari R yang mengaku warga Tangerang. R kini masih dalam penyelidikan polisi.

“SA kita jerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

(Deden Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!