Uncategorized

Proyek PSN di Kota Jambi Diduga Langgar Aturan, Warga Keluhkan Dampak Pekerjaan

 

KOTA JAMBI – MEDIA KPK
Pembangunan kolam retensi di wilayah Kota Jambi mendapat sorotan dari masyarakat. Proyek yang disebut berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN) tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana.

Selain persoalan perizinan, aktivitas pekerjaan juga dikeluhkan warga sekitar karena lokasi proyek berdekatan dengan permukiman penduduk. Pengangkutan tanah menggunakan kendaraan berat disebut menimbulkan debu dan membuat material tanah berceceran di sepanjang jalan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas proyek tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Menurutnya, aspek lingkungan dan dampak pekerjaan terhadap warga perlu menjadi perhatian pihak pelaksana maupun instansi terkait.

“Warga merasa terganggu dengan aktivitas pengangkutan tanah. Kami berharap pihak terkait memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah truk tronton mengangkut material tanah menuju kawasan Jalan Lingkar Selatan. Jarak pengangkutan disebut mencapai sekitar 5–6 kilometer.

Warga juga menyoroti kendaraan pengangkut tanah yang diduga tidak menggunakan penutup terpal. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan material tanah berceceran di jalan dan menimbulkan debu saat cuaca panas, sedangkan ketika hujan dapat menyebabkan jalan menjadi berlumpur.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa material tanah hasil kegiatan tersebut diperjualbelikan. Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi berwenang.

Soroti Dugaan Perizinan Galian

Masyarakat juga mempertanyakan legalitas sumber material tanah yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Beredar informasi bahwa perusahaan pelaksana, yakni PT BRP, diduga belum mengantongi izin yang diperlukan terkait kegiatan penggalian atau pemanfaatan material tanah.

Jika benar terdapat kegiatan pertambangan atau pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang memerlukan perizinan, maka legalitas kegiatan tersebut perlu dipastikan kepada instansi yang berwenang.

Ketentuan mengenai pertambangan di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penerapan ketentuan perizinan terhadap kegiatan yang dimaksud perlu dipastikan berdasarkan jenis material, sumber material, dan bentuk kegiatan yang dilakukan.

Masyarakat berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi serta Kementerian ESDM turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan dan dampak lingkungan proyek.

Warga meminta agar setiap kegiatan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, MEDIA KPK masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT BRP dan instansi terkait mengenai dugaan perizinan, pengelolaan material tanah, serta dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan kolam retensi tersebut.

(RA)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2