Uncategorized

RSUD Batara Guru Perkuat Standar Layanan Kesehatan Lebih Transparan dan Berkualitas

Luwu.Media.K-PK

RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu terus memperkuat kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan dr. Suharkimin RSUD Batara Guru, Jumat (21/8/2026), menjadi wadah untuk menyerap masukan sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.

Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Standar tersebut menjadi pedoman dalam memastikan setiap proses pelayanan berjalan jelas, terukur, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, dr. Daud menguraikan sejumlah komponen penting dalam standar pelayanan, mulai dari persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan masyarakat.

Pada aspek prosedur pelayanan, RSUD Batara Guru telah menetapkan alur pelayanan yang jelas, termasuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pasien yang datang akan melalui proses triase, pendaftaran, tindakan medis sesuai tingkat kegawatdaruratan, pemeriksaan penunjang bila diperlukan, assessment, hingga penentuan tindak lanjut berupa rawat inap, rujukan, maupun kepulangan pasien.

Untuk biaya pelayanan, peserta BPJS Kesehatan memperoleh layanan sesuai ketentuan jaminan kesehatan tanpa biaya tambahan.

Sementara pasien umum dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

RSUD Batara Guru juga menyediakan berbagai layanan kesehatan, di antaranya Medical Check Up (MCU), rawat jalan, rawat inap, layanan gawat darurat, laboratorium, radiologi, fisioterapi, serta berbagai layanan penunjang medis dan nonmedis lainnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun keluhan melalui berbagai kanal yang disediakan, mulai dari website resmi, media sosial, hingga layanan WhatsApp pengaduan.

Dari sisi sumber daya manusia, RSUD Batara Guru didukung tenaga kesehatan yang kompeten, terdiri atas 35 dokter spesialis, 45 dokter umum, 373 perawat, serta 154 tenaga kesehatan lainnya.

Untuk memastikan standar pelayanan berjalan secara konsisten, rumah sakit menerapkan pengawasan internal melalui pimpinan, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta berbagai komite, di antaranya Komite Mutu, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaminan mutu pelayanan juga diperkuat melalui kebijakan direktur, pedoman dan panduan pelayanan, Standar Prosedur Operasional (SPO), kepastian persyaratan dan biaya, serta dukungan sumber daya manusia yang profesional.

Sementara itu, evaluasi kinerja pelayanan dilakukan secara berkala.

Pengukuran indikator mutu dilaksanakan setiap hari oleh komite terkait dan dilaporkan kepada direktur setiap tiga bulan untuk ditindaklanjuti.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap enam bulan, sedangkan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilakukan secara berkala dan dilaporkan setiap tahun kepada direktur serta dewan pengawas.

Forum Konsultasi Publik tersebut turut dihadiri para kepala OPD, camat, lurah, pengurus PKK, jajaran RSUD Batara Guru, serta perwakilan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, RSUD Batara Guru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat transparansi, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(Basman)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2