RMSH Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS 2025 di Kota dan Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan
BEKASI | mediakpk.co.id — Rakyat Mandiri Sadar Hukum (RMSH) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah satuan pendidikan di Kota dan Kabupaten Bekasi kepada kejaksaan.
Laporan tersebut disampaikan secara terpisah kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sesuai wilayah satuan pendidikan yang menjadi objek laporan.
Ketua Umum RMSH, Parlin Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap dugaan yang dilaporkan.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan informasi, RMSH menyampaikan laporan untuk satuan pendidikan di Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 19 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 406/LSM-RMSH/Lapsus/Kejaksaan Negri/Kota Bekasi/VIII/2026, dengan perihal “Laporan Informasi Dugaan Korupsi BOS Pusat T.A 2025 Pada Satuan Pendidikan Kota Bekasi.”
Dokumen tersebut telah dibubuhi tanda tangan dan tanda penerimaan sebagai bukti bahwa laporan informasi telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi, RMSH menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 407/LSM-RMSH/Lapsus/Kejaksaan Negri/Kab.Bekasi/VIII/2026, dengan perihal “Laporan Informasi Dugaan Korupsi BOS Pusat TA 2025 Pada Satuan Pendidikan Kab. Bekasi.”
Dokumen tanda terima laporan tersebut juga telah dibubuhi tanda tangan dan stempel penerimaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Parlin menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS Pusat Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah satuan pendidikan yang menjadi objek penelusuran RMSH.
“RMSH telah menyampaikan laporan secara resmi kepada kejaksaan. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap data serta dokumen yang kami serahkan untuk memastikan apakah penggunaan Dana BOS tersebut telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Parlin Simanjuntak, Jumat (21/8/2026).
Menurut Parlin, Dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik. Jika terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi dan pertanggungjawaban, tentunya hal tersebut perlu diperiksa,” katanya.
RMSH meminta aparat penegak hukum mendalami pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, termasuk kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi kegiatan atau belanja serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Parlin menegaskan, penyampaian laporan informasi tersebut tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Laporan ini bukan vonis. Ada atau tidaknya tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Parlin, apabila dalam proses penelaahan maupun penyelidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, RMSH berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dari proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur tindindak pidana, RMSH juga menghormati hasil penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. RMSH siap memberikan data maupun keterangan tambahan apabila diperlukan,” ujarnya.
Parlin berharap pelaporan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
“Dana pendidikan harus kembali untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan dan membantu kebutuhan peserta didik justru digunakan tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Parlin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penelaahan maupun tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap substansi laporan informasi yang disampaikan RMSH tersebut.
(Denor /Adunk)

