TINDAK LANJUTI MAFIA PEMBONGKARAN BBM.DI PELABUHAN UMUM DABO SINGKEP TIDAK RESMI .SEMUA OKNUM DI SANGGAH
LINGGA MEDIA KPK COM KEPRI
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan usaha sektor Migas.yang di duga menyalahi prosedur dan aturan kembali di temukan di wilayah Hukum Kapolres .kabupaten lingga .provinsi kepulauan Riau.kegiatan ini melibatkan pemindahan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku
Temuan ini di dapati saat tim investigasi gabungan melakukan peninjauan di lapangan di pelabuhan Dabo Singkep .pada Sabtu (12/07/2025) .terlihat adanya proses pembongkaran atau pemindahan BBM dari kapal ke mobil tangki milik Pertamina.Iromisnya kegiatan tersebut di lakukan di pelabuhan umum yang terbuka merupakan Jetty atau pelabuhan khusus untuk bongkar muat BBM.



Meski aktivitas ini di duga telah berlangsung cukup lama .semakin menjadi sorotan masyarakat .Warga menyeruaarakan kekhawatiran mereka kepada tim media.gabungan dan meminta agar aktivitas berisiko tinggi tersebut di publikasikan dan menjadi perhatian pihak berwenang
Dasar Hukum yang Melarang Pembongkaran BBM di Pelabuhan Umum .suda jelas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 30 : Pengangkutan BBM wajib memenuhi aspek keselamatan .keamanan dan perlindungan lingkungan .
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
Pembongkaran BBM seharusnya di lakukan fasilitas khusus yang telah di tentukan.bukan di pelabuhan umum atau area terbuka
Permenhub Nomo PM 76 Tahun 2019 tentang Transportasi Laut. Barang Berbahaya
BBM tergolong barang Berbahaya kategori 3 ( bahan cair mudah terbakar )
Pasal 25-26 Pelabuhan untuk pembongkaran BBM harus di tetapkan secara khusus dan memiliki fasilitas pendukung seperti sistem pencegah tumpahan dan peralatan pemadaman kebakaran
Undang undang nomor.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pelabuhan memiliki klasifikasi dan peruntukan tertentu.pengunaan pelabuhan umum atau penumpang untuk bongkar muat barang Berbahaya seperti BBM adalah Pelanggaran
Pelanggaran dan Potensi Risiko .Kebakaran dan Ledakan akibat tidak adanya sistem keamanan seperti detektor gas .grounding .atau fire hydrant
Pencemaran Lingkungan karena tidak tersedia sistem penampung tumpahan (spill containment)
Gangguan terhadap aktivitas masyarakat .karena pelabuhan umum tidak didesain untuk penanganan BBM .Pelanggaran Hukum .yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Migas dan UU Pelayaran
Kegiatan pembongkaran BBM hanya boleh di.lakukan di.lokasi yang memenuhi standar keamanan sebagai berikut
-Terminal BBM Resmi /TBBM.jetty atau Dermaga Khusus BBM
-Pelabuahan khusus barang Berbahaya (B3)
-Memiliki fasilitas pendukung seperti sistem padaman kebakaran grounding system .tangki penyangga dan alat keselamatan lainya
Sanksi Hukum jika Melanggar .UU.no.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
.Pasal 53 huruf b bahwa setiap orang di larang melakukan Pengangkutan migas tanpa izin
Pasal 55 Pengangkutan tanpa izin di ancam pidana penjara paling lama 4 tahun denda 40. miliar
UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran .pasal 219 pelabuhan harus di gunakan sesuai fungsi nya
Pasal 284 .pengunaan pelabuhan tidak sesuai fungsi dapat di kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta
UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 104.Dumping bahan Berbahaya tanpa izin dapat di pidana penjara 3 tahun dan/ atau denda Rp 3 miliar
Keterangan warga yang di temui awak media.menyampaikan.rasa cemas atas kegiatan tersebut
” Iya pak, kami akui Dabo ini sangat membutuhkan BBM.tapi disisi lain kami juga khawatir dan resah kalau pembongkaran nya masih di.lakukan di.pelabuhan umum .bukan di tempat yang aman” ujarnya warga yang enggan di sebut namanya
Tidak Lanjuti Investigasi Hingga berita ini di terbitkan .tim media madia berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak pihak terkait seperti
Pertsmina.Kementerian /Dinas ESDM.BPH migas.KSOP.Dinas Pelabuhan Kabupaten Lingga.serta Aparat Penegak Hukum di wilayah Hukum Kabupaten Lingga dan Dabo Singkep dan Instansi terkait lainya .(Andi Amiruddin)

