HUKUM & POLITIKPILIHANRIAU-KEPRI-JAMBI

Bareskrim Polri Sita 86 Kilogram Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, Enam Tersangka Ditangkap

 

 

ROKAN HILIR | mediakpk.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis (6/8/2026).

“Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan resminya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di sepanjang pesisir Sungai Pekaitan. Pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak. Kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga sore hari. Sekitar pukul 16.30 WIB, saat air sungai mulai pasang, seorang pria datang menggunakan sebuah boat dan memindahkan empat kardus tersebut ke dalam perahu. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial Irham.

“Dari hasil pemantauan, tim melakukan penangkapan terhadap IRHAM saat memindahkan empat kardus tersebut ke dalam boat,” kata Brigjen Pol. Eko.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram, 5.171 butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek TMT, satu unit telepon genggam, serta satu unit boat bermesin dompeng yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Irham mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang bernama Amat Raya untuk mengambil empat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal keterangan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, serta Thoriq Muzakkisyah di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir.

Di lokasi penangkapan, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor B 2250 PBY yang diduga telah dipersiapkan untuk mengangkut narkotika menuju Sumatera Selatan.

Menurut hasil pemeriksaan, Amat Raya mengaku memperoleh perintah dari seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Punay. Sementara itu, Suryaman dan Thoriq diduga bertugas membawa narkotika dari Rokan Hilir menuju Palembang.

Controlled Delivery Hingga Palembang

Penyidik kemudian mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan dukungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.

Sesuai arahan Punay, kendaraan yang membawa narkotika diparkir di area Hotel Arista Palembang. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menangkap Yohanes Nero Sandra saat mengambil kendaraan tersebut.

“YOHANES NERO SANDRA mengaku diperintahkan oleh BOS AENG (DPO) untuk mengambil kendaraan yang berisi barang yang diduga narkotika,” jelas Brigjen Pol. Eko.

Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Pada 1 Agustus 2026, penyidik menangkap seorang perempuan bernama Meliasari yang diduga membantu Yohanes dalam rangkaian distribusi narkotika tersebut.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri mengungkap para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Irham mengaku telah empat kali mengambil paket narkotika atas perintah Amat Raya dengan upah antara Rp2 juta hingga Rp5 juta setiap pengiriman.

Amat Raya mengaku menerima bayaran sekitar Rp1 juta per kilogram narkotika yang berhasil diambil.

Sementara itu, Suryaman mengaku telah dua kali mengirim narkotika atas perintah Punay dengan total bayaran sekitar Rp133 juta. Ia juga menjelaskan modus yang digunakan, yakni membeli kendaraan baru sebagai sarana pengangkut narkotika, kemudian memarkirkannya di lokasi tertentu dengan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar mudah diambil penerima.

Adapun Thoriq mengaku baru pertama kali terlibat dan dijanjikan upah sedikitnya Rp100 juta. Sedangkan Yohanes mengaku dijanjikan Rp40 juta untuk memindahkan kendaraan yang berisi narkotika dari satu lokasi ke lokasi lain.

Dua DPO Masih Diburu

Dalam perkara ini, penyidik masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Punay, yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika dari Riau, serta Bos Aeng, yang diduga mengatur penerimaan barang di Palembang.

Brigjen Pol. Eko mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik, mengembangkan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat, serta melaksanakan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para tersangka akan ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis: Rizal

Sumber: Keterangan resmi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1