Diduga Cacat Prosedur, Perusahaan Layangkan Nota Protes Keras Tender di KarawangDesak ULP Batalkan Hasil Evaluasi dan Usut Dugaan Persekongkolan
KARAWANG. Media. K-PK
Proses tender pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali disorot. Sebuah perusahaan peserta tender resmi melayangkan “Nota Protes Keras dan Dugaan Persekongkolan Tender” kepada Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Karawang, tertanggal Agustus 2026 dengan Nomor: 045/NPK/AJ/VIII/2026.
Dalam surat keberatan tersebut, pelapor menilai hasil evaluasi yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik / LPSE mengandung cacat hukum yang fundamental.
Temukan Kejanggalan di Peserta Urutan No. 8
Berdasarkan analisa terhadap screenshot hasil evaluasi LPSE yang dilampirkan, sorotan utama diarahkan kepada peserta urutan No. 8, CV. Maha Karya Perkasa.
Pokja Pemilihan mencatat alasan peserta tersebut gagal, di antaranya:
“Tidak hadir klarifikasi kualifikasi untuk SKP personil Managerila an. Darta, tidak melampirkan DRH dan referensi kerja, surat dukungan plafon GRC dan gypsum dari CV Sederhana Muda belum ditandatangani pihak pemberi dukungan, tidak melampirkan surat penunjukan distributor dari produsen”.


Menurut pelapor, catatan tersebut membuktikan peserta tidak melengkapi dokumen mutlak sejak awal. “Surat dukungan belum ditandatangani dan tidak ada surat penunjukan distributor. Secara aturan, seharusnya langsung gugur di tahap evaluasi kelengkapan,” tulis pelapor dalam suratnya.
Desak Batalkan dan Evaluasi Ulang
Pelapor menilai tindakan Pokja yang tetap memberikan “Undangan Klarifikasi Kualifikasi” kepada peserta dengan berkas cacat material merupakan pelanggaran prosedur fatal.
“Memberi klarifikasi kepada perusahaan yang berkasnya sudah cacat sejak awal menimbulkan dugaan kuat adanya persekongkolan atau niat untuk memaksakan/mengondisikan peserta tertentu,” demikian bunyi surat itu.
Atas dasar itu, pelapor mendesak 2 hal kepada Pokja/ULP Kabupaten Karawang:
- Membatalkan seluruh proses dan hasil evaluasi tender terkait karena terbukti cacat hukum dan melanggar Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Melakukan evaluasi ulang atau tender ulang yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Ancam Lapor ke Aparat Hukum
Pelapor juga memberi tenggat sesuai ketentuan masa sanggah. Jika nota protes tidak ditanggapi secara patut, maka temuan dugaan persekongkolan ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan/Tipikor Kepolisian RI, LKPP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha / KPPU atas dugaan rekayasa proses pelelangan,” tegas pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait nota protes tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan publik terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa di Karawang.(H.S)

