Uncategorized

Ironi Pagu Rp1,8 Miliar: Gedung GSG Mustika Tigaraksa Mangkrak, DTRB Kabupaten Tangerang Disorot

 

TANGERANG | media.kpk.online

Anggaran fantastis sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Tangerang untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang diharapkan menjadi fasilitas kegiatan masyarakat tersebut dilaporkan belum rampung dan diduga terbengkalai hingga saat ini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran rakyat serta fungsi pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 60537848, proyek pembangunan GSG tersebut dilaksanakan melalui metode tender dengan nilai pagu mencapai Rp1.800.000.000. Dalam perencanaannya, pekerjaan ditargetkan selesai sesuai tahun anggaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda dengan perencanaan. Bangunan GSG yang seharusnya menjadi pusat aktivitas warga justru dilaporkan belum selesai dikerjakan dan terkesan mangkrak.

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

Kondisi tersebut memicu kritik dari sejumlah elemen masyarakat serta asosiasi pers yang turut melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut.

Mereka menilai DTRB Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengawasan proyek, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan langkah yang telah dilakukan terhadap pihak pelaksana apabila ditemukan keterlambatan atau kegagalan penyelesaian pekerjaan.

Salah seorang perwakilan asosiasi pers menyampaikan bahwa publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penggunaan anggaran daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pekerjaan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran miliaran rupiah dikelola dan diawasi,” ujarnya.

Disinggung Potensi Pelanggaran Hukum

Asosiasi pers juga menyoroti dugaan lemahnya tata kelola proyek fisik di lingkungan DTRB Kabupaten Tangerang dengan mengaitkan persoalan tersebut pada sejumlah temuan sebelumnya terkait proyek pembangunan gedung.

Mereka mengingatkan bahwa apabila terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran, maka proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, mereka merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Publik Menunggu Klarifikasi DTRB

Disebutkan bahwa surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi telah dilayangkan oleh asosiasi pers kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

Publik kini menantikan sikap transparan dari DTRB, terutama terkait identitas kontraktor pelaksana, progres pekerjaan, jumlah anggaran yang telah direalisasikan, serta langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan maupun langkah konkret, Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) yang juga Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk membawa hasil investigasi proyek GSG Mustika Tigaraksa ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.

(ARAY/MAHYUDDIN)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2