Ketum DPP GWI Syamsul Bahri: DTRB Kabupaten Tangerang Raport Merah
BPK Temukan 8 Proyek Gedung Bermasalah, Dugaan Kekurangan Volume Disorot
TANGERANG | mediakpk.online
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan pada dinas tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan BPK mencatat sedikitnya delapan paket pekerjaan fisik yang pelaksanaannya disebut tidak sesuai dengan kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dengan nilai akumulatif mencapai sekitar Rp974,8 juta.
Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Persoalan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh DTRB, khususnya dalam memastikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
Sejumlah Proyek Masuk Temuan BPK
Berdasarkan data yang menjadi sorotan, sejumlah proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah tercatat memiliki permasalahan pekerjaan.
Di antaranya:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Tahap II
Menjadi salah satu temuan terbesar, dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp399,3 juta dari total nilai kontrak sekitar Rp37,3 miliar. - Gedung Mako Polsek Sepatan
BPK menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan nilai sekitar Rp193,1 juta. - Penataan Masjid Agung Al-Amjad
Proyek tersebut juga tercatat memiliki temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp123,4 juta. - Pintu Gerbang Puspem Tigaraksa
Terdapat temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp76,4 juta dari nilai kontrak sekitar Rp2,4 miliar. Proyek ini juga menjadi sorotan publik karena kondisi fisiknya disebut mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan. - Gedung KONI Kabupaten Tangerang
BPK mencatat adanya persoalan administrasi dan fisik dengan nilai sekitar Rp56,4 juta. - Sejumlah proyek lainnya
Termasuk pembangunan GOR Indoor Puspem dan kanopi Lapangan Desa Ciakar, yang turut masuk dalam rangkaian temuan hingga total nilai yang harus ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp974.845.826.
Temuan tersebut tentunya menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penggunaan APBD dan kualitas pembangunan fasilitas publik.
GWI: Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, sebelumnya disebut menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Namun, Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menilai pengembalian uang ke kas daerah tidak otomatis menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur tindak pidana.
“Pengurangan volume pada delapan proyek sekaligus harus menjadi perhatian serius. Kami mempertanyakan apakah persoalan tersebut hanya kesalahan teknis atau terdapat unsur kesengajaan. Hal itu tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum,” ujar Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media di kantornya, Jalan Veteran, Kota Tangerang.
Menurut Syamsul, temuan berulang dalam sejumlah proyek menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelaksanaan proyek di lingkungan DTRB Kabupaten Tangerang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek pengembalian kerugian daerah, tetapi turut menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pengawasan proyek.
Syamsul merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GWI Akan Laporkan ke Kejaksaan Agung
Atas temuan tersebut, Syamsul Bahri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi.
Ia berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung RI agar dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami akan membawa data dan hasil investigasi yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Sorotan terhadap DTRB Kabupaten Tangerang semakin menguat setelah muncul persoalan lain di lapangan, termasuk proyek Gedung Serba Guna (GSG) Mustika Tigaraksa dengan nilai pagu sekitar Rp1,8 miliar yang dilaporkan belum selesai.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek, sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi DTRB Kabupaten Tangerang mengenai tindak lanjut seluruh temuan BPK, termasuk status pengembalian kelebihan pembayaran, kondisi fisik proyek, serta langkah yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
(ARAY/MAHYUDDIN)

