Uncategorized

Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar Jadi Sorotan Publik, Volume Timbunan dan Kualitas Jalan Dipertanyakan

 

BATAM – Proyek pembangunan jalan serta penimbunan lahan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Kabil, Kecamatan Nongsa, dengan nilai anggaran mencapai Rp44.057.734.613, mulai menjadi perhatian publik.

Besarnya nilai anggaran tersebut mendorong masyarakat meminta agar pelaksanaan proyek tidak hanya dilihat dari sisi penyelesaian fisik, tetapi juga transparansi penggunaan anggaran serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah pekerjaan penimbunan lahan. Masyarakat mempertanyakan berapa volume material timbunan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), berapa volume yang benar-benar direalisasikan di lapangan, serta bagaimana mekanisme pengukuran volume sebelum pembayaran dilakukan.

Selain volume, sumber material dan biaya pengangkutan juga menjadi bagian yang penting untuk dibuka kepada publik. Jarak sumber material menuju lokasi TPA Kabil dapat memengaruhi komponen harga pekerjaan, sehingga perhitungan biaya material dan angkutan dinilai perlu dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Sorotan berikutnya menyangkut kualitas dan pemadatan lahan. Mengingat jalan dibangun di atas lahan hasil penimbunan, kualitas tanah dasar, ketebalan timbunan, metode pemadatan serta hasil pengujian kepadatan menjadi faktor penting untuk memastikan jalan tidak mudah mengalami penurunan, retak atau kerusakan setelah digunakan.

Publik juga dapat mempertanyakan kesesuaian spesifikasi pembangunan jalan dengan kondisi aktual. Mulai dari panjang dan lebar jalan, ketebalan lapisan, material dasar jalan, hingga sistem drainase perlu dibandingkan antara dokumen kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Tidak kalah penting adalah memastikan progres fisik sejalan dengan pembayaran pekerjaan. Dokumen progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan pembayaran termin perlu dapat menunjukkan bahwa setiap pembayaran memiliki dasar pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.

Dari sisi administrasi proyek, masyarakat juga dapat meminta penjelasan mengenai kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nilai HPS, proses tender serta kemungkinan adanya perubahan pekerjaan melalui adendum kontrak.

Namun demikian, berbagai pertanyaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Seluruh dugaan maupun indikasi harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, RAB/BoQ, gambar teknis, laporan pengawasan, hasil pengukuran dan kondisi fisik di lapangan.

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp44 miliar, masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut secara transparan.

Publik juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat agar pembangunan infrastruktur di kawasan TPA Kabil benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan proyek dan setiap rupiah anggaran negara/daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah volume penimbunan, biaya material dan angkutan, spesifikasi jalan, serta progres pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan nilai kontrak Rp44.057.734.613?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu membutuhkan keterbukaan dokumen dan pemeriksaan teknis secara objektif.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2