Proyek Puskesmas Pembantu 2025 Di Pangkalpinang Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Berbau KKN
PANGKALPINANG – MEDIA KPK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pembangunan enam unit Puskesmas Pembantu (Pustu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 Kota Pangkalpinang dengan nilai total lebih dari Rp5 miliar menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang mengarah pada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bangunan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Salah satunya pembangunan Pustu Kelurahan Rawa Bangun yang dikerjakan oleh CV Mentari Bima Sejahtera dengan nilai kontrak Rp867.500.000.
Pada proyek tersebut ditemukan retakan pada dinding dan lantai rabat bangunan. Selain itu, beberapa pintu dan jendela dinilai tidak terpasang secara presisi sehingga menyisakan celah yang memungkinkan air hujan masuk ke dalam ruangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan kesehatan serta berpotensi merusak peralatan elektronik di dalam gedung.
Temuan serupa juga terlihat pada pembangunan Pustu Kelurahan Melintang yang dikerjakan oleh CV Dija Jaya Bersama dengan nilai kontrak Rp869.615.590. Selain retakan pada bagian lantai, kualitas pengecatan juga dipersoalkan karena dinilai cepat memudar meski bangunan baru selesai dikerjakan beberapa bulan.
Sementara itu, proyek pembangunan Pustu Pasir Putih yang juga dikerjakan oleh CV Mentari Bima Sejahtera dengan nilai Rp867.500.000 dilaporkan mengalami kerusakan berupa retakan pada sejumlah bagian bangunan.
Selain kualitas pekerjaan, proses penetapan pemenang proyek juga menjadi perhatian. Dari enam paket pekerjaan, dua paket diperoleh melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Dija Jaya Bersama, sementara empat paket lainnya dilakukan melalui mekanisme e-Catalog dan seluruhnya dikerjakan oleh CV Mentari Bima Sejahtera dengan nilai kontrak yang sama, yakni Rp867.500.000 untuk masing-masing paket.
Menurut informasi yang diperoleh, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang beralasan penggunaan mekanisme tersebut dilakukan agar penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 tidak terlambat dan terhindar dari pemblokiran pemerintah pusat karena keterbatasan waktu.
Namun, seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya menilai alasan tersebut kurang tepat. Ia mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/MK/2025 yang memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK hingga 29 Agustus 2025, dari sebelumnya 22 Juli 2025. Dengan demikian, menurutnya masih tersedia waktu yang cukup apabila seluruh paket tetap dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka.
Melihat sejumlah dugaan kejanggalan tersebut, berbagai pihak berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, melakukan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan Pustu Tahun Anggaran 2025 di Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Hizar, yang telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
(S. Gimpong)

