JABAR-JATENG-D.I.Y

Bupati Dian dan Kantor Pertanahan Tandatangani Nota Kesepakatan Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

KUNINGAN Mediakpk.co.id–

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Publik dalam Bidang Pertanahan di Kabupaten Kuningan. Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan Apel Pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026).

Penandatanganan dilaksanakan oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. selaku Pihak Kesatu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H selaku Pihak Kedua.

Nota Kesepakatan tersebut menjadi landasan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kuningan.

Bupati Dian mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, sinergi tersebut juga penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai administrasi pertanahan.

“Saya yakin ASN pasti punya tanah, punya sebidang tanah. Ketika mengetahui dan memahami, harus bisa menjadi contoh, anutan-anutan kaitan dengan tertib administrasi pertanahan,” ujar Bupati Dian.

Ia menegaskan, tertib administrasi pertanahan harus menjadi perhatian tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga dimulai dari aparatur pemerintah. Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memberikan contoh sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Bupati dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut adalah pemanfaatan dan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah.

Bupati menyebut integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) perlu terus diperkuat sehingga pemerintah daerah memiliki data yang valid, akurat, dan mutakhir.

“Belum maksimalnya pengintegrasian antara data NIB dengan NOP, sehingga ada disparitas atau ketidaksinkronan. Ini sebetulnya potensi yang luar biasa,” ungkapnya.

Menurut Bupati, kondisi objek tanah dan bangunan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, seperti renovasi, perluasan atau perubahan bangunan. Perubahan tersebut perlu diikuti dengan pemutakhiran data sehingga data pertanahan dan perpajakan dapat menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Integrasi data tersebut diharapkan dapat memperkuat basis pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan data yang lebih akurat dan valid, pemerintah daerah juga akan lebih mudah mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara optimal.

Selain integrasi NIB dan NOP, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga mendorong pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu basis informasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Bupati Dian menyampaikan, data ZNT dapat membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai nilai tanah dan mendukung proses penilaian serta pemutakhiran objek pajak.

“Pemanfaatan ZNT pun ini bisa meningkatkan kualitas data dan informasi mengenai nilai tanah. Ini juga sangat penting sehingga pada akhirnya mendukung proses penilaian dan pemutakhiran objek pajak,” jelasnya.

Menurutnya, pemanfaatan ZNT secara baik akan turut memperkuat akurasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB serta mendukung optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Dalam rangkaian pembahasan bidang pertanahan tersebut, Bupati Dian juga meminta percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Ia menyampaikan terdapat 100 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan yang sedang diproses dan meminta agar progresnya terus dikawal serta diakselerasi.

“Ini ada 100 bidang tanah milik Pemda yang sedang diproses. Coba ini segera diakselerasi, sehingga target kita mudah-mudahan September akhir bisa tercapai dan terwujud dengan baik sesuai target,” tegasnya.

Bupati meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pemantauan terhadap progres tersebut dan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.

Melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 7 September 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang pertanahan.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, meningkatkan kualitas dan keterpaduan data, serta mendukung optimalisasi pengelolaan pajak dan pendapatan daerah.

( Deden Sanjaya )

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2