JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

“TANGKAP & PENJARAKAN PEJABAT KEMENAG NAKAL KOTA BEKASI”

Jakarta, Media KPK –

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemberian dana hibah Seketariat Daerah Bidang Sosial ke Kementerian Agama Kota Bekasi beraroma korupsi.Penyerahaan hibah tersebut setiap tahun dengan nilai angaran sebesar Rp.13 miliar lebih,dana ini terutama untuk kebutuhan insentif para guru Pendidikan Agama Islam(PAI) Tingkat RA/MA/MTs/TPQ/DTA Pendidikan Swasta.

Bahkan pada tahun 2024 pihak Kementerian Agama Kota Bekasi selain menerima dana hibah untuk insentif para guru PAI juga dana hibah perawatan Pesantren,padahal pada tahun yang sama Seketariat Daerah Kota Bekasi telah melaksanakan kegiatan serupa sebagaimana ini disampaikan Sekdako Bekasi,Junaedi pada tanggal 22 Oktober 2024 di Alun-alun M.Hasibuan Kota Bekasi menyebutkan dihari Santri Nasional bahwa  Sekdako menyalurkan dana hibah sebesar Rp.8 miliar lebih untuk bantuan pondok pesantren.Bahkan Sekdako siap menyalurkan Kembali dengan catatan pihak pesantren terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui proposal.

Sehingga  hal ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat Kota Bekasi dan kuat dugaan penyaluran dana hibah biaya perawatan pesantren di Kemenag Kota Bekasi terjadi konspirasi besar dan  berujung rugikan keuangan negara untuk itu”TANGKAP & PENJARAKAN PEJABAT KEMENAG NAKAL KOTA BEKASI.

Sebelumnya Awak Media ini telah melayangkan surat konfirmasi kegiatan tahun 2024 ke Seketariat Daerah Kota Bekasi dengan nomor surat  006/SRT/KONF/RED/PST/KORAN-K-PK/III/2026,prihal  BELANJA BANTUAN SOSIAL/HIBAH TAHUN 2024.6 Maret 2026 Seketariat Daerah Kota Bekasi membalas materi surat yang dipertanyakan dengan nomor 400.3.3.1/139 -SETDA.Kesra.Khusus untuk Kemenag dengan penerimaan hibah dari Sekda Bekasi Rp.21.555.000.000.sesuai proposal diperuntukan untuk kebutuhan:(1).Kegiatan Haji.(2).Bantuan tunjangan daerah guru.(3).Rehabilitasi asrama/Kobong Pondok Pesantren dan (4).Operasional dan kegiatan kantor kemenag Kota Bekasi.

Adapun layangan surat konfirmasi ke Kementerian Agama Kota Bekasi  dengan Nomor surat  :007/SRT/KONF/RED/PST/KORAN-K-PK/III/2026,prihal PENERIMAAN DANA HIBAH TAHUN 2024,tak juga membalas surat Redaksi Media ini.

Saya hanya berbicara via hp dengan salah satu Pejabat Kemenag Kota Bekasi katanya”Dana hibah tahun 2024 sebesar Rp.8 Miliar yang diterima disalurkan ke sepuluh pondok pesantren”ucap Ilham Rokan Ketua Umum LSMKPK yang juga Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi. Saat disingung pondok pesantren mana saja yang menerima dan masing-masing menerima berapa oknum pejabat Kemenag hanya menjawab”Saya lupa”.

Insentif Guru PAI Swasta Kota Bekasi dibiayai dari APBN melalui Ditjend Pendidikan Islam,dengan nama kegiatan tunjangan guru bukan madrasah.Para Guru PAI yang menerima Insentif tersebut telah terdaftar di SIMPATIKA dan aktif mengajar minimal 2 tahun serta bukan berstatus sebagai ASN maupun tidak terdaftar di  TPG/TF. Per guru dari Ditjend Pendidikan Islam Rp.250.000/Bulan.

Adapun dana insentif dari APBD Kota Bekasi,lewat bagian kesra Seketariat Daerah Kota Bekasi dengan nama kegiatan Insentif Guru PAI Swasta Kota Bekasi.Besaran insentif yang diterima per orang per bulan antara 400.000 s/d Rp.600.000.Syaratnya para guru PAI harus ber KTP Bekasi,mengajar di madrasah Kota Bekasi dan direkomendasikan oleh Kemenag Kota Bekasi.

Pemberian isntentif guru PAI dari Kemenag diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 Tentang tunjangan profesi dan Insentif guru bukan PNS.Aturan APBD diatur lewat Peraturan Walikota Bekasi Nomor 3 Tahun 2017 (tiap tahunya dibuat SK Walikota).

Berdasarkan rilis Kementerian Agama Kota Bekasi dan Bagian Kesra Pemerintah Kota Bekasi jumlah guru PAI Swasta penerima insentif APBD Kota Bekasi Tahun 2023 sebanyak 1.247 orang.Tahun 2024 sebanyak 1.302 orang dan Tahun 2025 sebanyak 1.350 orang.

Dari jumlah guru dengan jumlah dana yang diterima per tahun terdapat kelebihan uang negara di Kementerian Agama Kota Bekasi salah satunya tahun 2023.Jumlah dana Hibah tahun 2023 dari Setdako Bekasi sebesar Rp.13.140.000.000 jumlah guru sebanyak 1.247 orang x Rp.600.000/Bulan selisih uang negara sebesar Rp.4.161.600.000.Tahun 2024 kelebihan uang negara Rp.3.765.600.000 dan tahun 2025 kelebihan uang negara Rp.3.420.000.000.Totalnya selama tiga tahun sebesar Rp.11.347.200.000.Dikarenakan tanpa ada pengembalian kelebihan uang negara yang diterima Kemenag dari Sekdako Bekasi kuat dugaan Pejabat Kemenag terlibat penerbitan”SPJ FIKTIF”.

Keterlibatan Kemenag menyalurkan dana Hibah ke Pondok Pesantren se Kota Bekasi tanpa paying hukum sehingga kondisi ini cacat hukum.Parahnya lagi dana yang dipergunakan tersebut hanya memakai satu mata angaran kegiatan.Kehadiran Kemenag untuk menyalurkan hibah ke pondok pesantren yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2024 selayaknya Kemenag kalau dilibatkan hanya sebagai tim verifikasi bukan sebagai penyalur. Penerimaan dana Hibah dari Sekdako ke Kementerian Agama Kota Bekasi nama kegiatan”Belanja Hibah Uang Kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 3578520.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2024.Volume: 1 Pkt.DESKRIPSI:Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi.SUMBER DANA: APBD Kota Bekasi.MAK:4.01.02.2.02.0003.5.1.05.01.01.0001.Total:21.555.000.000”.

(I.Alfiro).

error: Content is protected !!