T.GABE SH.MH:PONIS TOM LEMBONG ALARM HUKUM MULAI TAK SEHAT
MEDIA K-PK JAKARTA-Putusan Majelis Hakim terhadap Mantan Menteri Perdagangan,Tom Lembong menyisakan berbagai polemik,pasalnya putusan yang dimaksud diduga tak memenuhi kriteria hukum tindak pidana khusus korupsi ungkap T.Gabe SH,Aktivis Pemberantasan Korupsi Kota Depok.
“Bonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap eks Mendag Tom Lembong didalam kasus korupsi impor gula dan denda sebesar Rp.750 juta pertanda alarm hukum kita mulai tak sehat .Pasalnya terdakwa semasa dalam persidangan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara,termasuk juga Tom Lembong tidak ada niat melakukan hal tipikor,tetapi tetap diponis bersalah”ucap T.Gabe ke awak media.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang ingin Tom dihukum 7 tahun penjara.Pertimbangan hukum terhadap Tom Lembong sehingga diponis pidana dikarenakan Tom dinilai mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.Kalau dengan ini Tom Lembong dapat dipidana maka para rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek pemerintah juga dapat dihukum karena pihak Penguna Anggaran disuatu OPD telah memenangkan suatu pekerjaan dan melaksanakan kegiatan tersebut serta mendapatkan sejumlah keuntungan dari pekerjaan tersebut,ungkap T.Gabe lagi.Ungkapan ini juga dibenarkan PH Tom Lembong serta dua mantan Pimpinan Ketua KPK.
Majelis Hakim memaknai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang sifatnya sejajar. Sehingga Tom tetap dinilai bersalah meskipun tidak memperkaya diri sendiri karena telah memperkaya suatu korporasi.Seharusnya ada benang merah ataupun kaitannya antara upaya Tom Lembong memperkaya korporasi dengan dirinya sendiri dalam kasus impor gula.Delik korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bersifat dolus delict atau kesengajaan. Sedangkan ketidakcermatan bersifat culpa atau kelalaian.
“kalaupun benar Tom tidak cermat, maka hal itu hanya dapat dipandang maladministrasi yang seharusnya tidak dapat dikenakan sanksi pidana,”. Pertimbangan Hakim,karena Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi pancasila. “Tom Lembong sendiri merupakan hanya menjalankan kebijakan, atas perintah atasanya yakni Presiden Jokowi,”. Kesalahan fatal hakim,menurut banyak pengamat bahwa menghukum Tom meskipun telah menyatakan tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Jika mengacu pada asas hukum yang ada, orang yang melakukan actus reus (criminal act) tanpa mens rea (fault) tidak layak dipidana.T.Gabe berharap pengajuan banding oleh Kuasa Hukum Tom Lembong dikabulkan,walau kita ketahui Bersama dari hasil ini semua Tom Lembong merasa puas atau lega karena hukum di negeri ini Tengah mempertontonkan yang kurang elok.(DEP)