Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Polresta Samarinda Amankan Dua Warga Pria, Hulu Sungai Tengah Gara-gara Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 501,7 Gram

SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK

Polresta Samarinda, mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dalam serangkaian pengungkapan

Satreskoba Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 501,7 gram brutto

Pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda

Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan, yakni SU (41) seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil dari Kabupaten yang sama

Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander putih yang sedang terparkir

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 501.7 gram yang dibungkus dalam amplop cokelat

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang Rp.900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut

Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara

Kasus ini akan diproses berdasarkan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Muhamad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!