HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.Y

INVESTIGATIF:BAPENDA KARAWANG BUNGKAM SOAL ANGGARAN JANGGAL Rp55 MILIAR, DARI LISTRIK FANTASTIS HINGGA DISTRIBUSI SOBEKAN KERTAS Rp1,5 MILIAR

KARAWANG, http://mediakpk.online –

Jika Bagian Kesra mengelola belasan miliar untuk jamuan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang jauh lebih fantastis. Satu pos anggaran saja, untuk tagihan listrik kantor, dipatok hingga Rp50.676.475.500,- atau Rp50,6 Miliar dalam setahun.

Angka yang membuat akal sehat publik terguncang. Gedung macam apa yang menghabiskan listrik Rp4,2 miliar per bulan?

Pertanyaan itu yang coba diajukan Redaksi Koran Pemantau Korupsi (KPK) melalui surat konfirmasi resmi Nomor: 003/Pem.Red-KPK/Konfirmasi/Bapenda/IX/2026 tertanggal September 2026 kepada Kepala Bapenda Karawang.

Hasilnya? NOL. Bapenda Karawang memilih bungkam.

“Kami sudah berikan waktu 3×24 jam sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Tidak ada jawaban tertulis, tidak ada klarifikasi. Bapenda melepas hak jawabnya,” tegas Pimpinan Redaksi, Ilham Rokan.

Sikap bungkam ini justru menguatkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan APBD 2025 di Bapenda.

5 ANGGARAN JANGGAL YANG DITANYAKAN REDAKSI:

Berdasarkan analisis RUP TA 2025 Bapenda yang dikantongi redaksi, ini poin-poin yang coba ditutupi:

1. LISTRIK Rp50,6 MILIAR – PALING TIDAK MASUK AKAL
Kode RUP 60967112. Anggaran Belanja Tagihan Listrik Rp50.676.475.500 dengan metode Dikecualikan. Redaksi mempertanyakan: Apakah ini human error input data yang sengaja dibiarkan? Atau memang ada gedung dan fasilitas rahasia yang butuh listrik sebesar pabrik? Jika untuk operasional internal saja, ini adalah pemborosan terbesar dalam sejarah Bapenda.

2. ANGGARAN PENELUSURAN KENDARAAN Rp1,5 MILIAR – RAWAN FIKTIF
Kode RUP 38794387. Alokasi Rp1,5 Miliar untuk Jasa Tenaga Penelusuran Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU) dengan Swakelola Tipe 1. Berapa personel yang direkrut? Berapa insentif per kendaraan? Bagaimana laporan pertanggungjawabannya agar tidak menjadi ajang manipulasi kinerja fiktif yang tumpang tindih dengan data Samsat dan Kepolisian?

3. CUMA BAGI SOBEKAN KERTAS SPPT HABISKAN Rp1,59 MILIAR
Kode RUP 39356828. Dana Rp1.590.000.000 hanya untuk mendistribusikan “sobekan” kertas SPPT Buku 1,2,3. Mengapa biaya distribusi kertas semahal itu? Mengapa harus swakelola, tidak pakai jasa Pos Indonesia yang jauh lebih transparan dan murah? Siapa pelaksana riil di lapangan?

4. PECAH HONOR ADMINISTRASI Rp2,07 MILIAR JADI 3 MAK
Kode RUP 38710726. Bapenda memecah pos Jasa Tenaga Administrasi yang sama ke dalam 3 Mata Anggaran Kegiatan (MAK) berbeda: Rp1,51 Miliar, Rp285 Juta, dan Rp274 Juta. Total Rp2.075.040.000. Modus pecah anggaran untuk mengaburkan audit? Redaksi mendesak Bapenda membuka daftar hadir dan manifest gaji untuk membuktikan tidak ada “ghost workers” atau nama titipan pejabat.

5. PERAWATAN MOBIL DINAS Rp667 JUTA
Kode RUP 54353410. Rp667 Juta untuk pemeliharaan kendaraan roda 4 via Pengadaan Langsung. Berapa unit mobil yang dirawat hingga butuh biaya hampir Rp700 juta di tengah instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran?

SIAP DILAPORKAN KE KPK DAN KEJATI JABAR

Karena tidak ada itikad baik dari Kepala Bapenda Kabupaten Karawang untuk transparan, Redaksi Koran Pemantau Korupsi menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

“Surat kami sudah ditembuskan ke Bupati Karawang, Inspektorat, dan BPK Perwakilan Jabar. Karena Bapenda bungkam, kami akan naikkan ini menjadi berita investigasi nasional dan kami laporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indikasi kerugian negara di sini sangat besar dan tidak rasional,” pungkas Ilham Rokan.

Publik kini menunggu, apakah Bapenda yang tugasnya memungut pendapatan daerah, justru menjadi sumber kebocoran pendapatan daerah itu sendiri.

(Tim Investigasi/H.S)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3