KALIMANTAN-BENGKULUPILIHANWordPress

Proyek Turap Tenggarong Rp36,35 Miliar Amblas, Ke Mana Pengawasan?

Baru Dibangun 2025, Turap Sungai Tenggarong Amblas: PPK dan KPA Diminta Bertanggung Jawab.

Kutai Kartanegara โ€“ Media KPK

Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa konstruksi, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, kompetensi badan usaha, sertifikasi, kualitas pekerjaan, serta pengawasan merupakan aspek penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.

Namun, kondisi tersebut kini menjadi sorotan dalam proyek Pembangunan Turap Sungai Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bersumber dari anggaran Tahun 2025.

Berdasarkan data paket tender yang diperoleh, pekerjaan konstruksi fisik dengan kode tender 10007330000 dimenangkan oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai dengan nilai penawaran/kontrak sebesar Rp36.355.000.000. Jadwal tender berlangsung sejak 19 Februari 2025 hingga 24 Maret 2025.

Sementara itu, paket jasa konsultansi pengawasan dengan nama pekerjaan Pengawasan Pembangunan Turap Sungai Tenggarong, berkode tender 10007290000, berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.

Paket pengawasan tersebut dimenangkan oleh CV Harsindo dengan nilai penawaran/kontrak sebesar Rp840.384.720. Jadwal seleksi berlangsung sejak 3 Januari 2025 hingga 4 Maret 2025.

Lokasi pekerjaan berada di depan kantor Telkomsel, Jalan S. Parman, tepatnya di sisi ujung Taman Musik, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

TURAP AMBLAS SEBELUM SATU TAHUN

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pembangunan turap tersebut mulai dikerjakan sekitar April 2025 dan berlangsung hingga Desember 2025.

Namun, sangat disayangkan, bangunan turap tersebut dilaporkan mengalami amblas sebelum genap satu tahun sejak pelaksanaan pembangunannya.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, pelaksanaan pengawasan, serta tanggung jawab penyedia jasa dan pihak terkait.

Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah dapat mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat.

Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap penyebab amblasnya turap, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan dokumen kontrak.

Dugaan potensi kerugian keuangan negara juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga yang berwenang. Hal tersebut penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

PPK DAN KPA MENJADI SOROTAN

Dalam proyek tersebut, nama yang tercantum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:

MUHAMMAD FIRDAUS, S.T., M.M.
NIP 19781117 201001 1 010

Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah:

AWANG AGUS SYAHBANDI, S.T., M.M.
NIP 19760808 200701 1 032

Awak media Koran Pemantau Korupsi berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada kedua pejabat tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 10.16 WITA.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media di kantor tersebut, kedua pejabat dimaksud sedang tidak berada di tempat karena disebut menghadiri rapat di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari PPK maupun KPA mengenai penyebab amblasnya turap, tindak lanjut perbaikan, serta pertanggungjawaban pekerjaan tersebut.

PUBLIK MENUNGGU TANGGUNG JAWAB DAN KEJELASAN

Kerusakan infrastruktur yang dibiayai menggunakan uang negara bukan persoalan sepele. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kualitas hasil pekerjaan dan langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani kerusakan tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab amblasnya turap, status perbaikan, pelaksanaan kewajiban kontraktor, serta hasil pengawasan konsultan.

Pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai dan konsultan pengawas CV Harsindo juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Media KPK akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk meminta dokumen pendukung dan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

BERSAMBUNG KE EDISI BERIKUTNYA.

PGS (M.DR)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3