Galian C Arsamin dan Stone Crusher Jebrod Disorot! KDM dan ESDM Didesak Telusuri Legalitas Tambang hingga Asal-Usul Material
CIANJUR, Media KPK.co.id – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Arsamin, Desa Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, mulai menjadi sorotan. Tak hanya aktivitas penambangan, keberadaan stone crusher di kawasan Jebrod juga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha dan asal-usul material yang diduga dipasok dari wilayah tersebut.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Sebab, pengawasan pertambangan tidak boleh hanya berhenti pada lokasi penggalian, tetapi harus mencakup seluruh mata rantai kegiatan usaha, mulai dari sumber material, pemasok, pengangkutan, pengolahan hingga distribusi hasil tambang.
Tim Investigasi Mata Hati Rakyat yang melakukan penelusuran lapangan menemukan sejumlah informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang. Salah satunya menyangkut dugaan keterkaitan pasokan material dari kawasan Arsamin menuju tempat pengolahan batu di Jebrod.
Pertanyaan mendasarnya: apakah material yang masuk ke stone crusher tersebut berasal dari tambang berizin? Siapa pemasoknya? Apakah tersedia dokumen resmi yang dapat membuktikan asal-usul material?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan peredaran material tambang yang sumbernya tidak jelas.
NAMA BONEX MUNCUL, STATUS PENGELOLAAN TAMBANG PERLU DIPERJELAS
Dalam penelusuran di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas Galian C Arsamin, tim investigasi berupaya menggali informasi mengenai pihak yang menguasai atau menjalankan kegiatan pertambangan.
Sejumlah keterangan masyarakat menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Bonex sebagai pihak yang diduga memiliki atau menguasai lokasi tersebut.
Seorang tokoh setempat juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan itu belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kepemilikan, penguasaan, maupun status perizinan harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Perlu ditegaskan, kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, identitas penanggung jawab kegiatan dan legalitas operasional Galian C Arsamin perlu diperjelas.
STONE CRUSHER JEBROD JANGAN LUPUT DARI PEMERIKSAAN
Sorotan berikutnya mengarah kepada aktivitas pengolahan batu atau stone crusher di kawasan Jebrod.
Berdasarkan informasi masyarakat, tempat pengolahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan nama Bonex. Tim investigasi juga menemukan indikasi yang perlu ditelusuri mengenai dugaan hubungan pasokan material dari kawasan Arsamin menuju Jebrod.
Namun, dugaan hubungan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen pengiriman, transaksi jual beli, keterangan pemasok, serta pemeriksaan langsung terhadap material yang diolah.
Jika benar terdapat hubungan pasokan antara kedua lokasi, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar lokasi pertambangan.
Instansi berwenang harus menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, termasuk siapa penambangnya, siapa pemasoknya, kendaraan pengangkut yang digunakan, siapa penerima material, hingga pihak yang memasarkan hasil pengolahan.
Jangan sampai kegiatan pengolahan berjalan, sementara legalitas sumber bahan bakunya tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.
KDM DAN ESDM DIMINTA TURUN TANGAN
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mendorong pemeriksaan lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, perlu memastikan status perizinan kegiatan pertambangan di Arsamin.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi sebenarnya.
Setidaknya terdapat sembilan poin yang perlu menjadi perhatian:
1. Status perizinan pertambangan di kawasan Arsamin.
2. Identitas pemegang izin dan penanggung jawab operasional.
3. Kesesuaian titik koordinat dan batas wilayah pertambangan.
4. Jenis komoditas serta volume produksi.
5. Penggunaan alat berat dan aktivitas pengangkutan.
6. Persetujuan lingkungan serta pelaksanaan kewajibannya.
7. Kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila berlaku.
8. Dokumen asal-usul material yang masuk ke stone crusher Jebrod.
9. Legalitas usaha pengolahan batu dan kesesuaian bahan bakunya.
KDM diharapkan memastikan persoalan ini memperoleh tindak lanjut konkret, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta hasil pemeriksaan pemerintah.
DAMPAK LINGKUNGAN JUGA HARUS DIUJI
Selain persoalan perizinan, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan pengolahan batu tidak boleh diabaikan.
Debu, kebisingan, perubahan bentang alam, sedimentasi, potensi gangguan sumber air, hingga kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut merupakan sejumlah aspek yang perlu diperiksa.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup terkait diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, perlu dilakukan pemeriksaan teknis dan pengujian berdasarkan standar yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian terhadap dampak lingkungan tidak hanya berdasarkan dugaan maupun keterangan sepihak, tetapi didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TELUSURI HULU HINGGA HILIR
Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat juga diharapkan menaruh perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun kemungkinan peredaran material yang berasal dari sumber tidak sah.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 158 mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan pidana tersebut memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan penerapan berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga mengatur pertanggungjawaban atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Namun, seluruh ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan pembuktian unsur hukum. Tidak setiap kegiatan stone crusher dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
JANGAN BIARKAN PENGUSAHA TAAT ATURAN KALAH BERSAING
Persoalan ini bukan berarti menolak kegiatan usaha pertambangan maupun pengolahan batu.
Pelaku usaha yang telah memenuhi perizinan, kewajiban lingkungan, dan ketentuan operasional harus memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan yang melanggar ketentuan, penindakan harus dilakukan secara tegas dan proporsional.
Jangan sampai pengusaha yang taat aturan justru dirugikan oleh praktik usaha yang legalitasnya tidak jelas.
Pengawasan yang adil akan menciptakan persaingan usaha sehat sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Tim Investigasi Mata Hati Rakyat membuka ruang klarifikasi kepada Bonex, pihak pengelola Galian C Arsamin, maupun pengelola stone crusher Jebrod.
Keterangan mengenai status perizinan, identitas penanggung jawab, asal-usul material, serta hubungan pasokan antara kedua lokasi sangat diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Ruang klarifikasi juga terbuka bagi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Cianjur, dan Polda Jawa Barat.
Apabila terdapat dokumen atau keterangan yang membantah maupun meluruskan informasi dalam pemberitaan ini, redaksi memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta pemerintah menjatuhkan kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan. Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah untuk turun ke lapangan, memeriksa fakta, membuka hasil pengawasan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan hanya memeriksa tempat batu dihancurkan. Telusuri dari mana batu berasal, siapa yang memasok, siapa yang mengangkut, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari seluruh rantai usaha tersebut.
Sebab, pengawasan pertambangan tidak boleh berhenti di hulu ataupun hilir. Seluruh mata rantai kegiatan harus tunduk pada hukum.
(Deden Sanjaya – Tim Investigasi Mata Hati Rakyat)

