Terbongkar! Surat Konfirmasi Tajam Media vs Jawaban Ngambang BPKAD Karawang Soal Anggaran Rp1,4 Miliar 395 Sertifikat
KARAWANG, http://koranpemantaukorupsi.com –
Misteri anggaran Belanja Jasa Pengukuran Tanah Rp1,4 miliar di BPKAD Karawang TA 2025 akhirnya terkuak setelah redaksi Koran Pemantau Korupsi menyandingkan surat konfirmasi resmi yang dilayangkan dengan surat balasan dari Kepala BPKAD.
Surat Konfirmasi Media: 4 Pertanyaan Tajam yang Tidak Dijawab
Berdasarkan dokumen yang ada pada redaksi, Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi Ilham Rokan melayangkan Surat Konfirmasi No.004/Pem.Red-KPK/Konfirmasi/BPKAD/KRWG/IX/2026 bulan September 2026 dengan perihal Surat Konfirmasi & Klarifikasi Jurnalistik Terkait Dugaan Manipulasi Anggaran Swakelola Jasa Pengukuran Tanah Aset Daerah TA 2025.
Dalam surat tersebut, BPKAD Karawang melalui Kode RUP 41214687 mengalokasikan anggaran Rp1.400.000.000 yang dipecah ke dalam 7 MAK berbeda:
- MAK …00002: Rp40.000.000
- MAK …00006: Rp396.250.000
- MAK …00005: Rp300.000.000
- MAK …00003: Rp120.000.000
- MAK …00001: Rp87.500.000
- MAK …00007: Rp396.250.000
- MAK …00004: Rp60.000.000
Total: Rp1.400.000.000 – Swakelola Tipe 1
4 Pertanyaan Tajam yang diajukan redaksi:
1. Mengapa anggaran dalam satu kode RUP harus dipecah-pecah menjadi 7 sub-pagu? Apakah pemecahan MAK ini modus untuk menyamarkan nilai total atau menghindari audit berlapis?
2. Mengapa paket dijalankan dengan mekanisme Swakelola Tipe 1 (direncanakan, dilaksanakan, diawasi sendiri oleh BPKAD)? Secara hukum pertanahan, pengukuran legal untuk sertifikasi aset wajib dikeluarkan oleh juru ukur resmi BPN melalui skema biaya PNBP. Siapa sebetulnya pelaksana riil di lapangan? Berapa nominal yang disetorkan ke BPN secara resmi dan berapa sisa anggaran yang dialokasikan untuk operasional internal?
3. Berapa luas total lahan/tanah milik daerah serta berapa titik lokasi aset yang diukur menggunakan dana Rp1,4 Miliar ini? Mohon rincian data spasialnya agar publik tahu bahwa anggaran ini tidak digunakan untuk mendanai objek ukur fiktif?
4. Bagaimana akuntabilitas pembagian honorarium tim teknis, uang harian, dan biaya akomodasi lapangan dari pos swakelola ini? Bagaimana menjamin tidak adanya tumpang tindih perjalanan dinas fiktif bermodus pengukuran aset daerah?
Surat tersebut ditembuskan ke Bupati Karawang, Kepala BPN Karawang, dan Inspektorat.
Surat Balasan Kakan BPKAD: Tidak Menjawab 4 Pertanyaan, Malah Munculkan Honor-Honor Baru
Menjawab surat konfirmasi tersebut, Kepala BPKAD Karawang Dr. H. Eka Sanatha, SH.,MM membalas dengan Surat No.400.13.8/455/Aset tanggal 10 September 2026.
Fakta yang terjadi: Surat balasan tersebut TIDAK MENJAWAB satu pun dari 4 pertanyaan tajam di atas.
Tidak ada penjelasan mengapa dipecah 7 MAK, tidak ada penjelasan siapa pelaksana riil, tidak ada penjelasan luas total dan titik lokasi, tidak ada penjelasan akuntabilitas honor dan anti tumpang tindih perjalanan dinas fiktif.
Yang ada justru pengakuan baru di Poin 2 surat balasan:
Anggaran Rp1,4 miliar dipakai untuk:
a. Biaya pendaftaran sertipikat kedua/sertipikat pengganti (honor penebusan sertifikat yang sudah jadi)
b. Honor penunjuk batas tanah
c. Honor penerbitan sertipikat tanah (Tim dari Kantor Pertanahan/BPN)
d. Honor Kepala Desa.


Inilah yang menjadi bumerang. Dari pertanyaan tentang jasa pengukuran legal oleh juru ukur resmi BPN via PNBP, jawabannya malah menjadi honor-honor yang ada SK Bupati bersumber SK Kakan BPN Karawang.
Hasil Wawancara 27 Oktober 2026: Membuka Semua Honor dan SiLPA
Untuk menguji jawaban tersebut, tim melakukan wawancara pertemuan langsung di Kantor BPKAD Karawang tanggal 27 Oktober 2026 dengan 3 pegawai yakni Renaldy, Ibu Sukatmi (Kabid Aset), dan satu orang lagi.
Dalam hasil wawancara tersebut, Ibu Sukatmi menjelaskan:
1. Anggaran untuk 3 kegiatan: buat sertifikat baru, sertifikat hilang, dan sertifikat ke digital (alih media), faktanya lebih banyak ganti sertifikat lama ke digital.
2. Semua honor ada SK dari Bupati yang bersumber dari SK Kakan BPN Karawang.
3. PNBP Nol untuk pendaftaran pertama (buat baru) sesuai PP 128/2015, tapi untuk pendaftaran kedua terkait sertifikat hilang ada PNBP Rp350.000.
4. Rincian honor:
- Honor saksi batas / penunjuk batas: Rp100.000 – biaya honor saksi juga ada penjelasannya
- Honor Kepala Desa / Lurah: Rp150.000 – biaya honor lurah juga ada penjelasannya
- Honor BPN: Honor pengukur Rp150.000 dan Honor administrasi terbit sertifikat Rp200.000 serta beberapa honor lagi termasuk honor Kakan BPN yang tidak disebutkan jumlahnya dan honor penebusan sertifikat yang sudah jadi.
5. Ada SiLPA dari anggaran Rp1,4 miliar tersebut.
Analisis Logika: Sertifikat Hilang Berapa? Apakah Ada Pengukuran?
Dari sandingan surat konfirmasi vs surat balasan vs hasil wawancara 27 Oktober 2026, muncul logika anggaran yang tidak nyambung:
1. Sertifikat Hilang / Pendaftaran Sertipikat Kedua:
PNBP resmi hanya Rp350.000, TIDAK ADA PENGUKURAN. Tidak butuh saksi Rp100.000, tidak butuh Lurah Rp150.000. Tapi kenapa mata anggarannya Belanja Jasa Pengukuran Rp1,4 M?
2. Alih Media Digital (Paling Banyak):
PNBP hanya Rp50.000, TIDAK ADA PENGUKURAN SAMA SEKALI. Hanya ganti blanko. Lalu jasa pengukuran apa yang dibayar Rp1,4 M?
3. Sertifikat Baru:
PNBP Nol (Rp 0). Memang butuh pengukuran, tapi bukan honor SK Bupati.
Jenis Butuh Ukur? PNBP Mata Anggaran SIRUP Nyambung?
Baru Ya Rp 0 Jasa Pengukuran Rp1,4M Tidak
Hilang/Pengganti Tidak Rp350.000 Jasa Pengukuran Rp1,4M Sangat Tidak
Alih Media Digital (Paling Banyak) Tidak Rp50.000 Jasa Pengukuran Rp1,4M Sangat Tidak
Adanya SiLPA – Tidak Wajar
SiLPA yang diakui Ibu Sukatmi dalam wawancara 27 Oktober 2026 tersebut tidak wajar. RAB dibuat sendiri oleh BPKAD untuk 395 bidang yang sudah pasti, seharusnya pas. Adanya SiLPA membuktikan anggaran Rp1,4 miliar kebesaran sejak awal, di-mark up, dipakai untuk honor-honor SK Bupati tersebut, dan masih sisa.
Bantahan 2 Bagian BPN Karawang
Konfirmasi ke 2 bagian di BPN Karawang (Bagian Pengukuran dan Bagian Pembuatan Sertifikat) keduanya menolak dan membantah menerima honor tersebut. Prinsipnya sesuai PP tentang PNBP, bukan honor SK Bupati.
Kesimpulan Redaksi:
Surat konfirmasi No.004 yang menanyakan pelaksana riil, setoran resmi ke BPN, luas total dan titik lokasi, serta akuntabilitas honor untuk menghindari perjalanan dinas fiktif, tidak dijawab sama sekali oleh surat balasan No.400.13.8/455/Aset. Malah muncul skema honor baru yang dibantah BPN sendiri.
Redaksi akan melaporkan temuan ini ke Kejati Jawabarat, dengan melampirkan kedua surat sebagai acuan.(Tem Investigasi/H.S)
Lampirkan:
- Foto surat konfirmasi No.004 (4 halaman )
- Foto surat balasan Kakan BPKAD No.400.13.8/455/Aset
- Dokumen RUP 7 MAK tersebut
- Rekaman wawancara di BPKAD
- Foto.Wawancara di BPN

