TINGKATKAN PAD OKU 2026, KELURAHAN SUKAJADI GELAR SOSIALISASI PAJAK DAERAH – LURAH AHMAD BASIL DAN CAMAT DONI HERIDADI HADIR, BABINSA ARIADY TURUT KAWAL!
BATURAJA, OKU, Media K-PK – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Pemerintah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2026 di Kantor Kelurahan Sukajadi, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Baturaja Timur Doni Heridadi, S.STP., M.Si., Lurah Sukajadi Ahmad Basil, S.E., Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan Pirman, S.E., Babinsa Ariady, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU. Turut hadir seluruh Ketua RT dan Ketua RW se-Kelurahan Sukajadi.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengertian, jenis, serta kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU.
Dalam pemaparan materi, narasumber dari instansi terkait menjelaskan berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut peraturan daerah Kabupaten OKU yang berlaku.
Dalam sambutannya, Lurah Sukajadi Ahmad Basil, S.E., menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Warga Sukajadi harus sadar pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan, seperti jalan, drainase, lampu penerangan jalan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai masih ada warga yang belum memahami tata cara pembayaran PBB maupun BPHTB,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Baturaja Timur Doni Heridadi, S.STP., M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan instansi pengelola pendapatan daerah dalam menyosialisasikan kewajiban perpajakan kepada masyarakat.
Menurutnya, partisipasi aktif seluruh perangkat wilayah, termasuk Ketua RT dan RW, sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian target PAD Kabupaten OKU Tahun 2026.
Apresiasi terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Ketua LSM PETIR bersama Ketua AWAM Kabupaten OKU kepada Media Koran Pemantau Korupsi (KPK).
Keduanya menyambut positif langkah Pemerintah Kelurahan Sukajadi yang memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah.
Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak sebatas kegiatan seremonial. Masyarakat diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan, khususnya pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
Dalam keterangannya, mereka juga menilai edukasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Di sisi lain, Ketua RW 07, M. Supardi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan kesiapan para Ketua RT dan RW untuk meneruskan informasi hasil sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami selaku Ketua RT dan RW Kelurahan Sukajadi siap menyosialisasikan kembali kegiatan ini kepada masyarakat serta terus mengingatkan warga agar membayar pajak tepat waktu,” ungkap Supardi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Sukajadi berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Sebab, kontribusi pajak daerah menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten OKU.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat antusiasme dari para peserta yang hadir.
(Jon Wen/Media K-PK)

