Uncategorized

DPP LSM KPK Riau Soroti Dugaan Perusakan Mangrove dan Pembuangan Limbah PKS PT MMJ di Pulau Rupat

 

BENGKALIS, Media KPK — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan operasional PT Marita Makmur Jaya (MMJ), perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dugaan tersebut mencakup perusakan kawasan mangrove, pembuangan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan, persoalan ketenagakerjaan, hingga dugaan kendaraan operasional yang tidak memenuhi kewajiban administrasi. Temuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM-KPK bersama sejumlah wartawan.

Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia, mengungkapkan hal itu kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif.

Menurut Tehe, PT MMJ mengelola perkebunan dan pabrik kelapa sawit dengan wilayah konsesi yang disebut mencapai 12.610 hektare di Desa Titi Akar dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Temuan dan informasi yang kami peroleh perlu ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tehe.

Dugaan Perusakan Mangrove dan Kawasan Hutan

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan kerusakan vegetasi mangrove di sepanjang pesisir dengan panjang yang diperkirakan mencapai tiga kilometer. Kawasan tersebut diduga mengalami perubahan fungsi untuk pembangunan kanal, badan jalan, dan kegiatan penimbunan.

Tehe menilai dugaan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan status kawasan, batas perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta dampaknya terhadap ekosistem pesisir.

Ia juga menyinggung keberadaan Pulau Rupat sebagai salah satu pulau kecil terluar Indonesia sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Selain itu, tim investigasi mengaku menemukan sejumlah pintu atau akses masuk di kawasan yang menurut informasi lapangan disebut sebagai hutan lindung di luar areal hak guna usaha (HGU) perusahaan. Status kawasan dan keterkaitannya dengan aktivitas perusahaan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait.

Dugaan perubahan bentang alam dan kerusakan mangrove tersebut juga dinilai perlu dikaji dalam kaitannya dengan kebijakan restorasi gambut dan mangrove, termasuk ketentuan yang relevan mengenai pengelolaan serta perlindungan ekosistem pesisir.

Dugaan Pembuangan Limbah Cair ke Laut

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan pembuangan limbah cair dari aktivitas pabrik kelapa sawit secara tidak semestinya, termasuk dugaan pembuangan ke laut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim di lapangan, pembuangan limbah tersebut diduga berlangsung pada malam hari. Namun, dugaan mengenai waktu, lokasi, kandungan limbah, dan dampaknya terhadap lingkungan laut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan pengujian sampel oleh instansi berwenang.

Jika ditemukan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan, aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengolahan air limbah, dokumen persetujuan lingkungan, pemenuhan baku mutu, serta mekanisme pengawasan perusahaan.

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Tim investigasi juga menghimpun informasi mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang diduga dialami pekerja di lingkungan perusahaan.

Di antaranya adalah dugaan pekerja diwajibkan bekerja pada hari Minggu atau tanggal merah, serta dugaan adanya pekerja di bawah umur. Informasi tersebut perlu ditelusuri oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan usia pekerja, sistem jam kerja, pembayaran upah, waktu istirahat, dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan insiden kekerasan terhadap tenaga kerja yang disebut mengakibatkan korban mengalami luka berat. Peristiwa tersebut perlu diklarifikasi dan, apabila terdapat unsur pidana, ditangani melalui proses hukum yang berlaku.

Persoalan hak pekerja yang meninggal dunia juga menjadi perhatian. Tim menyebut keluarga almarhumah Ama Linda Hulu dan sejumlah keluarga pekerja lainnya diduga belum menerima santunan yang menjadi hak mereka.

Kepastian mengenai hak tersebut perlu diperiksa berdasarkan status hubungan kerja, penyebab kematian, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta ketentuan mengenai manfaat dan santunan yang berlaku.

Pekerja Mengeluhkan Potongan Upah dan Pembatasan Aktivitas

Dalam investigasi tersebut, sejumlah pekerja yang identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keluhan mengenai potongan penghasilan yang disebut dilakukan saat pembayaran gaji.

Menurut keterangan mereka, potongan tersebut antara lain dikaitkan dengan denda buah kelapa sawit yang dianggap mentah. Para pekerja mempertanyakan kebijakan itu karena, menurut pengakuan mereka, buah yang dinilai mentah tersebut tetap diolah oleh perusahaan.

“Kami sangat menderita di sini. Setiap menerima gaji, penghasilan kami banyak dipotong sehingga terpaksa kembali berutang. Tenaga kami terkuras, tetapi penghasilan yang diterima tidak sesuai harapan,” ujar salah seorang pekerja sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.

Para pekerja juga mengaku merasa dibatasi untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di luar lingkungan perusahaan. Mereka menyebut pekerja yang keluar tanpa surat izin berisiko dikenai denda, sementara harga kebutuhan pokok di lingkungan perusahaan dinilai tinggi.

Keterangan tersebut masih berupa pengakuan pekerja dan perlu dikonfirmasi kepada manajemen perusahaan serta diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap hak pekerja.

Kendaraan Operasional dan Dugaan Tunggakan Pajak

Dalam temuan lainnya, tim mengaku melihat puluhan kendaraan jenis Colt Diesel dan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Sejumlah kendaraan disebut diduga menunggak pajak, sedangkan beberapa unit lainnya diduga beroperasi tanpa pelat nomor.

Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kendaraan, status pembayaran pajak, serta kelengkapan administrasi oleh kepolisian dan instansi pendapatan daerah yang berwenang.

Surat Klarifikasi Disebut Belum Dijawab

Tehe Z Laia mengatakan DPP LSM-KPK Provinsi Riau telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur PT Marita Makmur Jaya.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor K.09/DPP-LSM-KPK/RIAU/IX/2026/586 tertanggal 28 September 2026. Menurut Tehe, hingga berita ini disusun, pihaknya belum menerima jawaban atas surat tersebut.

Belum adanya jawaban yang diterima tim tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran dugaan yang disampaikan. Oleh karena itu, konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

LSM-KPK Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Tehe menegaskan, pihaknya berencana membawa hasil investigasi tersebut kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat, termasuk Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden.

“Kami berharap laporan yang akan disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh pihak perusahaan maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab pengawasan, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

DPP LSM-KPK juga meminta kementerian dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya terhadap dugaan kerusakan mangrove, pengelolaan limbah, status kawasan hutan, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan-dugaan tersebut masih bersumber dari hasil investigasi dan pengakuan yang disampaikan tim LSM-KPK. Kebenarannya memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Redaksi Media KPK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Marita Makmur Jaya maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan yang diberitakan.

Tim: Muhammad Syopri

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3