Tender Proyek Lapangan Bola Air Lintang Tempilang Disorot, Perubahan Spesifikasi dan Selisih HPS Jadi Pertanyaan
PANGKALPINANG, Media KPK – Proses tender proyek pembangunan sarana dan prasarana lapangan bola di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan. Sejumlah penyedia jasa disebut merasa dirugikan akibat perubahan spesifikasi teknis pekerjaan beton yang semula menggunakan concrete mixer menjadi beton ready mix dengan persyaratan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 90 persen.
Perubahan spesifikasi yang diduga menyulitkan peserta tender tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan persaingan yang sehat dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 10 perusahaan sempat mendaftar dalam proses tender. Namun, sejumlah penyedia jasa disebut mengalami kesulitan memenuhi persyaratan dokumen setelah adanya perubahan spesifikasi teknis, sehingga tidak melanjutkan keikutsertaan dalam kompetisi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan persyaratan penggunaan beton ready mix bersertifikat TKDN 90 persen.
Pasalnya, menurut informasi yang diperoleh, kebutuhan beton pada pekerjaan tersebut dinilai tidak terlalu signifikan. Karena itu, muncul pertanyaan apakah penggunaan concrete mixer masih memungkinkan dengan tetap memenuhi standar mutu dan ketentuan teknis yang berlaku.
Di sisi lain, spesifikasi teknis dan Bill of Quantities (BQ) pada pekerjaan tersebut juga mencantumkan sejumlah komponen berbahan besi galvanis. Hal ini menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis disusun berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan tidak membatasi persaingan secara tidak semestinya.
Selisih HPS dan Penawaran Hanya 0,8 Persen
Sorotan lainnya tertuju pada perbandingan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga penawaran terkoreksi dari penyedia jasa yang mengikuti tender.
Berdasarkan data yang disampaikan, nilai HPS proyek tersebut mencapai Rp780.000.000, sedangkan penawaran terkoreksi tercatat sebesar Rp773.760.000.
Dengan demikian, selisih antara HPS dan penawaran hanya sebesar Rp6.240.000, atau sekitar 0,8 persen dari nilai HPS.
Selain selisih harga yang relatif kecil, proses tender tersebut disebut hanya diikuti satu penyedia jasa. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat persaingan dalam proses pemilihan penyedia serta perlunya evaluasi terhadap penyusunan spesifikasi teknis dan kewajaran harga.
Meski demikian, selisih harga yang kecil dan jumlah peserta yang terbatas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau praktik korupsi. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen tender, dasar penetapan spesifikasi, evaluasi penawaran, serta seluruh tahapan pengadaan.
BPK dan Inspektorat Diharapkan Turun Tangan
Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap proses tender pembangunan sarana dan prasarana lapangan bola Desa Air Lintang, Tempilang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat diharapkan dapat menelaah kesesuaian spesifikasi teknis, persyaratan TKDN, proses evaluasi peserta, serta kewajaran penetapan HPS dan hasil penawaran.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, serta memberikan kesempatan berkompetisi yang adil kepada penyedia jasa.
Kepala Dinas PU Belum Memberikan Tanggapan
Saat dikonfirmasi mengenai perubahan spesifikasi pekerjaan beton dari penggunaan concrete mixer menjadi ready mix, termasuk dasar persyaratan sertifikat TKDN 90 persen dan selisih antara HPS dengan harga penawaran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangka Barat, Novianto, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar teknis dan administratif perubahan spesifikasi, sekaligus memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan.
Media KPK tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas PU Bangka Barat, PPK, maupun pihak penyedia jasa untuk menyampaikan klarifikasi guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
(S. Gimpong)
