Bupati Luwu Serahkan Dua Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang, Bidik Peningkatan PAD
Luwu.Media.K-PK
Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Luwu, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan kedua Ranperda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berorientasi pada potensi ekonomi daerah.
Dalam penyampaiannya, Patahudding mengatakan pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Luwu.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu terus berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru agar potensi yang dimiliki daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penguatan kelembagaan BUMD menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat kita optimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Perseroda Luwu Cemerlang direncanakan menjalankan sejumlah bidang usaha, dengan perdagangan besar bahan bakar minyak sebagai kegiatan utama. Selain itu, perusahaan juga direncanakan bergerak di bidang perdagangan bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, persewaan kendaraan operasional dan alat berat, serta jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung atau pabrik.
Pengembangan berbagai sektor usaha tersebut diharapkan mampu memperluas aktivitas ekonomi daerah, meningkatkan pemanfaatan potensi lokal, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Luwu.
Sementara itu, Ranperda tentang penyertaan modal daerah disiapkan untuk mendukung struktur permodalan perusahaan agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara terencana. Penyertaan modal tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Patahudding menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus dilandasi perencanaan yang matang, analisis kelayakan usaha, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, investasi yang dilakukan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi keuangan daerah.
Ia berharap DPRD Kabupaten Luwu dapat membahas kedua Ranperda tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelayakan usaha, manfaat ekonomi, serta keberlanjutan perusahaan.
“Kami mengharapkan saran, masukan, dan pembahasan yang konstruktif dari seluruh anggota dewan agar kedua Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.(Basman)

