Arogan, “Kepala SMP IT AN-NUR KEDATON RAYA di duga Tahan Ijazah Siswa”
Baturaja, Media K-PK – Oknum Kepsek SMP ISLAM TERPADU AN-NUR KEDATON RAYA beralamat Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. Ogan Komering Ulu Pov. Sumatra Selatan, di duga telah menahan Ijazah Siswanya selama Tiga tahun dikarenakan orang tua belum mampu melunasi tunggakan Iuran sekolah.
Ditemui awak media K-PK dikediaman orang tua siswa yg ijazahnya di duga ditahan mengatakan anak saya lulus dari tahun 2023, hingga kini nya belum juga diserahkan oleh pihak sekolah dengan alasan belum lakukan pelunasan tungakan uang sekolah,akibatnya anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah kejenjang SMA.”kemarin saya sempat ke sekolah anak saya dan bertemu langsung dengan kepsek untuk meminta ijazah anak saya tapi kepsek tetap tidak bersedia menyerahkan ijazah tersebut sampai saya melunasi tungakan uang sekolah anak saya Rp.9,5 juta.Saya memohon hanya mampu membayar Rp.500 RB dahulu dan akan dilunasi saat saya kembali bekerja tapi kepsek juga tak mau memberikan ijazah tersebut”ungkap sedih orang tua siswi.Ironisnya lagi dengan meneteskan air mata orang tua siswi mengungkapkan kalau dirinya begitu pilu sebab ketika bertemu kemaren dengan kepsek saya memohon agar pihak sekolah bersedia menyerahkan ijazah anak saya kalau tidak bersedia Poto copinya boleh tapi dibalas oleh kepsek “ijazah akan kami serahkan kalau anda menyerahkan surat tanah dan itupun terlebih dahulu mendapatkan restu dari ketua yayasan”.
Terkait hal ini Awak Media ini mencoba lakukan konfirmasi kepihak kepsek dalam pembicaraan ini kepsek membenarkan kalau orang tua siswi telah menemui dirinya sambel akan menyerahkan uang tungakan Rp 500 RB dan saya tolak,saya sendiri telah memberi solusi keorang tua siswi kalau belum ada uang bisa angunkan surat rumah atau tanah untuk mendapatkan ijazah anaknya dan ketika hendak menyerahkan surat tanah harus dibuat perjanjian disaksikan perangkat desa bahwa dalam perjanjian itu nanti apabila orang tua siswi tak mampu melunasi sesuai tangal yang ditentukan maka surat tanah akan menjadi aset yayasan.

Menurut Ketua DPC LSMPETER Kab Oku,Jonwen bahwa saat itu dirinya yang menemani orang tua siswi menemui kepsek,tindakan kepsek jelas bertentangan Persekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) bahwa satuan pendidikan di larang menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun dan juga apa yg dilakukan oknum kepsek tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khusus terkait hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan Administrasi pendukungnya tanpa diskriminasi atau hambatan ekonomi” ucap nya.Dari sinilah rencananya kasus ini akan dilanjutkan keranah hukum dan kepihak Disdik oku ucap Jonwen ke Awak Media ini.(JWN)

