JAKARTA-BANTEN

Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok Tidak Menindak Lanjuti Laporan Pengrusakan Rumah Warga di Tajur Halan TARDIP GABE SH.MH:PENYIDIK HARUS TUNDUK PADA KEBENARAN BUKAN SAMARAN

MEDIA K-PK DEPOK:
Tenny Sinaga melaporkan AN ke Polresta Metro Depok atas tuduhan pengrusakan dan pemutusan aliran Listrik rumah milik nya .Kejadian tersbut tepatnya pada bulan Mei 2024 Desa Sasak Panjang Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor.
Terkait hal ini Tenny Sinaga melalui kuasa hukum Hasudungan Sinaga & Partner melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok ,dengan Sp.Lidik/2061/V/RES.1.10/2024/Reskrim tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3912/IX/RES.1.10/2024/Reskrim tanggal 13 September 2024,artinya dalam LP tersebut telah dua (2) kali diterbitkannya nomor lidik.
Ironisnya hingga kini kasus nya terkesan jalan ditempat.Pasalnya Ketika PH, Tenny Sinaga menanyakan perkembangan LP tersebut ke penyidik belum ada kejelasan. Menurut Penasehat Hukum, Laporan Polisi yang dilayangkan kliennya berjalan lambat padahal bukti-bukti yang diminta penyidik telah diserahkan jauh hari sebelumnya.
Kuasa Hukum sangat berharap dan meminta kepada Ka.Polresta Depok yang baru dilantik ini dapat menuntaskan laporan klainnya yang sudah berjalan setahun lebih yang belum juga ada kejelasan atau perkembangan.”Kami selaku Kuasa Hukum,Tenny Sinaga meminta Ka.Polresta Depok yang baru ini dapat menyelesaikan laporan klainnya yang sudah berjalan setahun lebih dan layak mempertanyakan kinerja pihak penyidik Harda Satreskrim Polres Metro Depok”.Bahkan katanya lagi,selayaknya Penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP,ke pelapor atau Kuasa Hukum.”Laporan Klain kami kepenyidik seperti digantung tak bertali.Apa yang terjadi sebenarnya dengan perkara ini”.
Terkait hal ini Tardi Gabe,mantan Ketua PWI Kota Depok yang juga Praktisi hukum angkat bicara dan mengatakan seharusnya dalam kasus ini pihak penyidik tunduk dengan fakta kebenaran bukan kesamaran,sehingga asumsi miring akan melanda kinerja Ka.Polresta Depok yang baru dilantik ini nantinya.
Akibatnya ada dugaan terlapor AN,kuat nyawer ke oknum penyidik,sehingga laporan pelapor jalan ditempat.”Bayangin saja ada rumah warga dirusak dan aliran Listrik dalam rumahnya di putus sehingga kondisi rumah gelap gulita Ketika pelapor minta keadilan tapi yang didapat Nganga.Sedihnya lagi pihak penerima laporan(polisi) Ketika ditanya si pelapor dan PH nya malah tak bergeming alangkah telah hilangnya keadilan di negeri Kota Depok”ucap Tardip Gabe ke sejumlah Wartawan.Harapan mendapat kan keadilan juga diarahkan ke Kapolri agar memerintahkan Kapolresta Depok yang baru dilantik ini segera menindak lanjuti LP Tenny Sinagai.(DIP)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
error: Content is protected !!