Uncategorized

IZIN PT TSS DIPERTANYAKAN, LAND CLEARING KEMBALI DILAKUKAN: MUNCUL ISU TANAH NEGARA DIPERJUALBELIKAN DI KUTAI BARAT

 

 

KUTAI BARAT – Media KPK

Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS) di wilayah Kecamatan Bongan dan Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Persoalan legalitas perizinan, penguasaan lahan, hingga dugaan praktik jual beli tanah berstatus tanah negara kini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT TSS mulai melakukan aktivitas penggarapan lahan sekitar tahun 2008 dan melaksanakan pembukaan lahan (land clearing) pada 2009. Perusahaan tersebut disebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 10.282 hektare.

Namun, persoalan muncul terkait perkembangan pemanfaatan lahan tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hingga 2014, luas lahan yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan masih kurang dari 2.000 hektare.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewajiban perusahaan dalam mengusahakan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.

Ketentuan UU Perkebunan Perlu Diperiksa

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya ketentuan Pasal 58, perusahaan perkebunan yang memiliki hak atas tanah diwajibkan mengusahakan lahan paling lambat tiga tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Selanjutnya, perusahaan wajib mengusahakan paling sedikit 30 persen dari luas hak atas tanah paling lambat tiga tahun, serta seluruh luas lahan yang secara teknis dapat ditanami paling lambat enam tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdapat mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, status HGU PT TSS, tanggal penerbitan hak, realisasi penanaman, serta kemungkinan adanya perpanjangan atau perubahan perizinan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Land Clearing Tahun 2025–2026 Dipertanyakan

Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa pada 2025 hingga 2026, PT TSS kembali melakukan aktivitas pembukaan lahan di wilayah Kampung Muara Sirim, Kecamatan Bongan, dan Kampung Pentat, Kecamatan Jempang.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat. Legalitas kegiatan pembukaan lahan dan penanaman kembali kelapa sawit pun dipertanyakan, mengingat adanya informasi bahwa sebagian perizinan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan telah berakhir.

Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar perizinan yang masih berlaku, maka hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Muncul Dugaan Praktik Jual Beli Tanah Negara

Selain persoalan perizinan perkebunan, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara atau mengatasnamakan humas perusahaan untuk mencari dan menawarkan lahan masyarakat kepada PT TSS.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya pembayaran tali asih dengan nilai berbeda-beda, yakni sekitar Rp7 juta untuk pihak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan perantara dan sekitar Rp3 juta bagi pihak lainnya.

Namun, mekanisme pembayaran, dasar penguasaan tanah, serta pihak yang menerima maupun menyerahkan uang tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Masyarakat juga mengungkapkan dugaan adanya pengakuan sepihak atas tanah yang disebut sebagai warisan turun-temurun dari kakek, buyut, maupun hasil pengelolaan orang tua kandung.

Persoalan ini menjadi semakin serius apabila surat keterangan tanah maupun surat jual beli diterbitkan tanpa didukung bukti riwayat penguasaan dan alas hak yang sah.

Akibat aktivitas pembukaan lahan tersebut, sejumlah kebun masyarakat yang sebelumnya ditanami buah-buahan, karet, dan rotan disebut mengalami kerusakan atau tergusur. Bahkan, sebagian lahan yang telah dibuka dilaporkan kembali menjadi kawasan hutan.

Pendi Mengaku Kebun Karet dan Rotannya Tergusur

Salah satu warga yang disebut menjadi korban adalah Pendi. Ia mengaku kebun karet dan rotan sega miliknya terdampak aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan.

Menurut informasi yang disampaikan, tanaman karet miliknya tidak mendapatkan ganti rugi satu pohon pun.

Persoalan tersebut bahkan disebut telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Timur. Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai humas dan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengklaim atau menawarkan lahan yang dipersoalkan sebagai miliknya.

Kasus ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut, terutama mengenai siapa pemilik atau penggarap lahan sebelumnya, bagaimana proses pengalihan penguasaan tanah dilakukan, serta apakah pembayaran tali asih telah diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.

Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Atas berbagai persoalan tersebut, pemerintah pusat diminta tidak tinggal diam. Presiden RI, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan perkebunan PT TSS.

Pemeriksaan perlu mencakup status dan masa berlaku HGU seluas 10.282 hektare, realisasi kewajiban penanaman, dasar hukum land clearing tahun 2025–2026, serta dugaan penguasaan dan pengalihan lahan masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang HGU, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan hak apabila memang memenuhi dasar hukum.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah, penerbitan surat keterangan tanah yang tidak sesuai fakta, serta dugaan penggusuran kebun tanpa penyelesaian hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi resmi dari manajemen PT TSS, pemerintah Kampung Muara Sirim dan Kampung Pentat, Kantor Pertanahan Kutai Barat, serta instansi perkebunan terkait.

Media KPK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan agar persoalan ini dapat diketahui secara objektif dan berimbang.

(Pgs/M.DR)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3