PROYEK DRAINASE Rp947 JUTA DI KUTAI BARAT DISOROT: PAPAN PROYEK TAK TERPASANG, MATERIAL MENUMPUK DI TENGAH JALAN, PEMENANG TENDER PENAWARAN TERTINGGI!
KUTAI BARAT, Media K-PK โ Proyek pembangunan drainase di Jalan Poros Sengkreaq Egas RT 004, Kampung Linggang Bigung, tepatnya di seberang Jalan Pemandian II, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media Koran Pemantau Korupsi (K-PK).

Proyek konstruksi Tahun Anggaran 2026 yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Barat tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp947.797.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp947.100.000.

Berdasarkan informasi tender dengan kode paket 10162895000, yang dibuat pada 18 Agustus 2026, tercatat sebanyak 21 peserta mengikuti proses pelelangan. Namun, hasil pemeringkatan penawaran justru memunculkan pertanyaan setelah perusahaan dengan penawaran tertinggi di antara empat peserta peringkat teratas ditetapkan sebagai pemenang.

Adapun rincian penawaran yang tercantum adalah:
1. Peringkat 1: CV AHM PUTRA sebesar Rp861.180.624.
2. Peringkat 2: PT KARYA UTAMA FAMILY sebesar Rp926.336.993,52.
3. Peringkat 3: Sepaku Borneo sebesar Rp935.035.035,05.
4. Peringkat 4: CV ATUR PEMBANGUNAN NUSANTARA sebesar Rp945.000.000.
Ironisnya, berdasarkan data yang diperoleh, pemenang tender adalah CV ATUR PEMBANGUNAN NUSANTARA yang beralamat di Bangun Sari RT 007, Desa/Kelurahan Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai penawaran Rp945 juta.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa peserta dengan penawaran lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang?
Awak media meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Barat maupun Pokja Pemilihan memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi administrasi, teknis, harga, dan alasan penetapan pemenang tender tersebut.

Sebab, penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berdasarkan ketentuan evaluasi dan kriteria yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan urutan harga penawaran.
Papan Informasi Proyek Tidak Terpasang, Proyek Disebut Siluman
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek saat awak media K-PK melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan dugaan lemahnya transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026.
Padahal, informasi mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber dana, dan waktu pelaksanaan sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius bagi Dinas PUTR Kutai Barat sebagai instansi penanggung jawab kegiatan.
Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan di wilayahnya, berapa nilai anggarannya, siapa kontraktornya, dan kapan pekerjaan harus diselesaikan.
Material Menumpuk di Tengah Jalan, Pengguna Jalan Terganggu
Tidak hanya persoalan papan proyek, hasil pemantauan lapangan juga menemukan adanya penumpukan material berupa pasir, batu, serta tandon air berkapasitas sekitar 1.200 liter.
Yang menjadi persoalan, material tersebut bukan hanya menggunakan bahu jalan, tetapi juga disebut menempati bagian tengah jalan hingga berada di sekitar marka jalan umum.
Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara yang melintas di kawasan pekerjaan.
Sejumlah keluhan masyarakat terkait penumpukan material tersebut juga menjadi perhatian awak media.
Jika benar material proyek diletakkan hingga menghalangi fungsi jalan umum tanpa pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang memadai, kondisi itu patut dievaluasi oleh instansi terkait.
Ketentuan mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain Pasal 28 ayat (1) dan ketentuan sanksi Pasal 274 ayat (1).
Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan agar tidak mengganggu fungsi jalan.
Jalan umum merupakan fasilitas milik masyarakat yang harus tetap dapat digunakan secara aman. Pelaksanaan proyek konstruksi tidak boleh mengabaikan keselamatan dan kepentingan pengguna jalan.
Konfirmasi kepada Penanggung Jawab Lapangan Berujung Ketegangan
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 17.31 WITA, awak media Koran Pemantau Korupsi kembali mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi kepada seseorang bernama Denny yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan di lapangan.
Dalam proses wawancara, Denny menyampaikan bahwa dirinya juga merupakan seorang jurnalis dan masih menjalani masa kuliah di Samarinda.
Namun, suasana konfirmasi disebut berlangsung kurang kondusif. Awak media menilai Denny memberikan tanggapan dengan nada tinggi ketika sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan diajukan.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan wartawan adalah mengenai keberadaan papan informasi proyek yang tidak ditemukan di lokasi.
Denny menjawab bahwa papan proyek tersebut berada di rumah dan memang sengaja tidak dipasang.
Wartawan kemudian meminta agar ditunjukkan lokasi penyimpanan papan proyek tersebut. Namun, menurut keterangan awak media, Denny hanya menunjuk ke arah rumah tanpa mengajak wartawan melihat langsung keberadaan papan informasi dimaksud.
Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai alasan papan informasi proyek yang menggunakan anggaran hampir Rp1 miliar tidak dipasang di lokasi pekerjaan.
Awak media kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi tender melalui LPSE untuk mencocokkan data paket, peserta, nilai penawaran, dan perusahaan pemenang.
Dugaan Pemborosan APBD Harus Dijawab dengan Data
Persoalan penetapan pemenang dengan nilai penawaran Rp945 juta, sementara terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut juga menjadi dasar penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, selisih harga penawaran saja tidak serta-merta membuktikan adanya pemborosan atau penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dokumen evaluasi tender, persyaratan teknis, kewajaran harga, serta hasil pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, Dinas PUTR Kutai Barat dan Pokja Pemilihan perlu menjelaskan secara rinci dasar penetapan CV ATUR PEMBANGUNAN NUSANTARA sebagai pemenang.
Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Pemeriksaan
Atas sejumlah temuan tersebut, awak media K-PK meminta Inspektorat Kabupaten Kutai Barat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek drainase dengan nilai anggaran Rp947.797.000 tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup proses tender, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, hingga kesesuaian realisasi anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Aparat Penegak Hukum juga diharapkan menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Dinas PUTR Kutai Barat diminta segera memberikan penjelasan mengenai tidak dipasangnya papan informasi proyek serta penempatan material konstruksi yang diduga mengganggu fungsi jalan umum.
Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru, mulai dari minimnya transparansi, terganggunya akses jalan, hingga munculnya dugaan ketidakefisienan penggunaan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUTR Kutai Barat, Pokja Pemilihan, pihak kontraktor CV ATUR PEMBANGUNAN NUSANTARA, maupun Denny selaku pihak yang dikonfirmasi di lapangan.
Redaksi Media K-PK membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(PGS/PD-LN)

